Bandung: Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi opsi binari aplikasi Quotex dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dituntut hukuman penjara 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga menuntut agar Doni membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total Rp17 miliar.
Dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Bale Bandung, JPU Baringin Sianturi, memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan penjara kepasa Doni Salmanan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 November 2022.
Jaksa mengatakan Doni Salmanan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pertimbangan hal yang memberatkan bagi tuntutan Doni Salmanan, yakni terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal, dan berbelit-belit serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani. Selain itu, kejahatan terdakwa juga tergolong canggih karena memanfaatkan kemajuan teknologi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan beserta kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Firman Arif, mengatakan semula pihaknya mengajukan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan. Karena di samping menanggapi tuntutan jaksa, menurutnya nota pembelaan itu juga disiapkan untuk menanggapi beban biaya restitusi dari para korban.
"Karena menurut kita semua dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan itu tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," kata Firman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Terdakwa kasus dugaan
penipuan investasi opsi binari aplikasi Quotex dan Tindak Pidana Pencucian Uang (
TPPU), Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan, dituntut hukuman penjara 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga menuntut agar Doni membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total Rp17 miliar.
Dalam persidangan yang digelar secara
online di Pengadilan Negeri Bale Bandung, JPU Baringin Sianturi, memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan penjara kepasa Doni Salmanan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 November 2022.
Jaksa mengatakan Doni Salmanan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pertimbangan hal yang memberatkan bagi tuntutan Doni Salmanan, yakni terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal, dan berbelit-belit serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani. Selain itu, kejahatan terdakwa juga tergolong canggih karena memanfaatkan kemajuan teknologi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan beserta kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Firman Arif, mengatakan semula pihaknya mengajukan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan. Karena di samping menanggapi tuntutan jaksa, menurutnya nota pembelaan itu juga disiapkan untuk menanggapi beban biaya restitusi dari para korban.
"Karena menurut kita semua dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan itu tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," kata Firman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)