Ps Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, mengatakan terlapor ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dari pelaporan yang disampaikan oleh istri pertamanya.
"Benar, sesuai laporan dari istrinya R (51) LP nomor B.235 IX/2022 tanggal 15 September 2022, dugaan tindak poligami, dari dasar ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada kedua terlapor hingga hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Fetrizal di Bukittinggi, Kamis, 17 November 2022.
Ia mengatakan, kedua tersangka E, 52, dan pasangan poligaminya A, 44, sudah menikah secara siri sejak 2018 dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
"Dugaan pasal yang kami sangkakan yaitu 279 terkait dengan poligami dengan ancaman lima tahun, sebelumnya tersangka E sudah memiliki anak dengan pelapor," ujarnya.
Baca juga: Sebut Poligami Mencegah HIV/AIDS, Wagub Jabar Minta Maaf |
Ia mengatakan saat Satreskrik Polresta Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan setelah menggali keterangan dari saksi termasuk pihak RSAM.
"Belum kami pastikan apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak karena proses penyidikan masih berlanjut," ucap dia.
Sementara itu, Dirut RSAM, Busril, mengatakan pihaknya cukup menyayangkan penetapan oknum dokter spesialis E ini menjadi tersangka.
"Kami baru dapat kabar kemari, karena sebelumnya hanya saksi, sayang sekali karena akan berpengaruh besar terhadap layanan di RSAM, spesialisasinya sangat dibutuhkan,"ungkapnya.
Ia berharap adanya keringanan hukuman untuk tersangka agar proses pelayanan tetap terpenuhi di regional Sumbar bagian utara yang difokuskan di RSAM.
Baca juga: Komisioner Komnas Perempuan Tak Setuju Poligami Cegah HIV |
Sementara itu, Wadir Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir SDM RSAM, Trizayenni, mengatakan pihak RSAM sudah beberapa kali memproses status tersangka sebelum dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian.
"Pada Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa Dokter E telah nikah siri, hal ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil," kata dia.
Ia menambahkan pada periode 2021 Dokter E dan istrinya beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan, terungkap saat itu Dokter E pernah meminta untuk bercerai dan mengakui sudah menikah siri dan tinggal bersama istri barunya.
"Ada pernyataan tidak puas dari Dirut RSAM saat itu sebagai tindakan disiplin dan juga sanksi penurunan pangkat satu tahun dari BKD," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id