Ponorogo: Percaloan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, telah berlangsung sejak Juni 2021. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan korban dan hasil investigasi.
“Kesimpulannya, praktik ini dimulai pada Juni 2021 sebelum ada tes PPPK tahun itu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Andy Susetyo, Rabu, 21 September 2022.
Dalam praktik percaloan, salah satu oknum berinisial D mengaku dari Panitia Seleksi ASN nasional (Panselnas). Warga Jombang itu menghubungi kepala bidang di Dinas Pendidikan Ponorogo berinisial S. Selanjutnya memfasilitasi adanya pertemuan dengan PPPK.
Ini terbukti dari temuan dokumen penitipan ijazah sebagai jaminan sekaligus ada dokumen komitmen tentang penyelesaian setelah diangkat PPPK harus membayar.
“Harus membayar Rp60 juta hingga Rp70 juta per satu orang. Itu Dindik yang menghubungkan, dulu salah satu pejabat eselon 3 inisial S,” lanjut Andy.
Menurut Andy, ada beberapa orang tidak membayar setelah lulus. Lalu ada ancaman jika tidak membayar tak diluluskan.
“Kami menyimpulkan otaknya pihak swasta ini. Kemudian ternyata dalam pelaksanaan percaloan melibatkan teman-teman PPPK, sekaligus menjadi korban,” tegasnya.
Hingga saat ini, masih ada sekitar 16 ijazah yang ditahan oleh D. Ini yang akan diurus Pemkab Ponorogo.
“Agar para PPPK yang sudah terlanjur menyerahkan ijazah segera dikembalikan,” jelas dia.
Ponorogo: Percaloan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, telah berlangsung sejak Juni 2021. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan
korban dan hasil investigasi.
“Kesimpulannya, praktik ini dimulai pada Juni 2021 sebelum ada tes PPPK tahun itu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Andy Susetyo, Rabu, 21 September 2022.
Dalam praktik percaloan, salah satu
oknum berinisial D mengaku dari Panitia Seleksi ASN nasional (Panselnas). Warga Jombang itu menghubungi kepala bidang di Dinas Pendidikan Ponorogo berinisial S. Selanjutnya memfasilitasi adanya pertemuan dengan PPPK.
Ini terbukti dari temuan dokumen penitipan ijazah sebagai jaminan sekaligus ada dokumen komitmen tentang penyelesaian setelah diangkat PPPK harus membayar.
“Harus membayar Rp60 juta hingga Rp70 juta per satu orang. Itu Dindik yang menghubungkan, dulu salah satu pejabat eselon 3 inisial S,” lanjut Andy.
Menurut Andy, ada beberapa orang tidak membayar setelah lulus. Lalu ada ancaman jika tidak membayar tak diluluskan.
“Kami menyimpulkan otaknya pihak swasta ini. Kemudian ternyata dalam pelaksanaan percaloan melibatkan teman-teman PPPK, sekaligus
menjadi korban,” tegasnya.
Hingga saat ini, masih ada sekitar 16 ijazah yang ditahan oleh D. Ini yang akan diurus Pemkab Ponorogo.
“Agar para PPPK yang sudah terlanjur menyerahkan ijazah segera dikembalikan,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)