Malang: Pihak Twenty Malang-Restaurant, Lounge & KTV di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Nomor 20 A, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, terancam denda Rp50 juta. Dendaitu setelah mereka mengeluarkan sebuah baliho berisi ajakan pesta minuman keras (miras) untuk perempuan.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, mengatakan, petugas telah memanggil pihak Twenty Malang untuk klarifikasi. Dari situ diketahui bahwa pemasangan baliho atau reklame ajakan pesta miras belum mengantongi izin.
Oleh karena itu, pihak Twenty Malang bakal dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tipiring pun akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Malang besok, Rabu 31 Agustus 2022.
"Kalau maksimal di kententuan Rp50 juta (denda), tapi tergantung dari hakim yang memutuskan nanti," kata Karliono, Selasa 30 Agustus 2022.
Karliono menambahkan pihak Twenty Malang mengaku pemasangan baliho tersebut dilakukan melalui agen. Namun, hal itu diakuinya tidak bisa dijadikan sebuah alasan..
"Semestinya pemilik usaha meski menyerahkan ke vendor kan pasti ada semacam persetujuan dari desain yang disampaikan ke pemilik, kalau di ACC tentu mereka pasang kan," bebernya.
Baca: Viral Baliho Ajakan Pesta Miras, Polisi Gelar Razia
"Hasil klarifikasi setelah ditanya penyidik memang sudah disetujui (pemilik reklame ke vendor). Tapi dari pihak agen juga nampaknya tak punya izin atau sudah habis izinnya (tiang reklame)," imbuhnya.
Sebelumnya, baliho bertuliskan ajakan meminum minuman keras (miras) di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, dicopot petugas Satpol PP. Baliho tersebut dicopot lantaran meresahkan dan dapat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Dalam baliho tersebut terdapat gambar seorang wanita mengenakan dress tengah memegang sebuah gelas di tangan kirinya sembari berpose layaknya orang berdansa.
Baliho itu juga terdapat tulisan 'Womens Day Private Party Khusus Wanita Dewasa | 18 + Say No To Drugs Say Yes To Alcohol @New_TwentyLounge'. Selain itu juga terdapat tulisan 'HTM 100K Free 1 Bintang Cristal dan 1 Milkshake'.
Baliho ini diketahui milik sebuah tempat karaoke Twenty Malang-Restaurant, Lounge & KTV. Lokasi tempat ini berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Nomor 20 A, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Malang: Pihak Twenty Malang-Restaurant, Lounge & KTV di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Nomor 20 A, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, terancam denda Rp50 juta. Dendaitu setelah mereka mengeluarkan sebuah
baliho berisi ajakan pesta
minuman keras (miras) untuk perempuan.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, mengatakan, petugas telah memanggil pihak Twenty Malang untuk klarifikasi. Dari situ diketahui bahwa pemasangan baliho atau reklame ajakan pesta miras belum mengantongi izin.
Oleh karena itu, pihak Twenty Malang bakal dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tipiring pun akan dilaksanakan oleh
Satpol PP Kota Malang besok, Rabu 31 Agustus 2022.
"Kalau maksimal di kententuan Rp50 juta (denda), tapi tergantung dari hakim yang memutuskan nanti," kata Karliono, Selasa 30 Agustus 2022.
Karliono menambahkan pihak Twenty Malang mengaku pemasangan baliho tersebut dilakukan melalui agen. Namun, hal itu diakuinya tidak bisa dijadikan sebuah alasan..
"Semestinya pemilik usaha meski menyerahkan ke vendor kan pasti ada semacam persetujuan dari desain yang disampaikan ke pemilik, kalau di ACC tentu mereka pasang kan," bebernya.
Baca:
Viral Baliho Ajakan Pesta Miras, Polisi Gelar Razia
"Hasil klarifikasi setelah ditanya penyidik memang sudah disetujui (pemilik reklame ke vendor). Tapi dari pihak agen juga nampaknya tak punya izin atau sudah habis izinnya (tiang reklame)," imbuhnya.
Sebelumnya, baliho bertuliskan ajakan meminum minuman keras (miras) di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, dicopot petugas Satpol PP. Baliho tersebut dicopot lantaran meresahkan dan dapat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Dalam baliho tersebut terdapat gambar seorang wanita mengenakan dress tengah memegang sebuah gelas di tangan kirinya sembari berpose layaknya orang berdansa.
Baliho itu juga terdapat tulisan 'Womens Day Private Party Khusus Wanita Dewasa | 18 + Say No To Drugs Say Yes To Alcohol @New_TwentyLounge'. Selain itu juga terdapat tulisan 'HTM 100K Free 1 Bintang Cristal dan 1 Milkshake'.
Baliho ini diketahui milik sebuah tempat karaoke Twenty Malang-Restaurant, Lounge & KTV. Lokasi tempat ini berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Nomor 20 A, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)