Sumbar: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat meminta seluruh petugas untuk siaga terkait ancaman kebakaran hutan dengan mengantisipasi peningkatan jumlah titik panas di daerah.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan guna menjaga potensi kebakaran hutan tidak hanya dibebankan pada satu pihak. Harus ada kolaborasi dari berbagai pihak, di antaranya petugas Satgas Dalkarhutla Provinsi, Brigade Dalkarhutla di KPH, TNI, POLRI, BPBD, petugas pemadam kebakaran, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga tim reaksi cepat dari perusahaan.
"Semua harus tetap waspada. Tidak boleh lengah. Pastikan peralatan sudah siap siaga setiap saat," kata Audy, Rabu, 13 Juli 2022.
Berdasarkan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2022 di Sumbar pada Juni 2022, tercatat 484 titik panas. Jumlah ini naik 167 persen dibandingkan Tahun 2021.
Dari data periode Januari hingga Mei 2022, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumbar mencapai 9.045 Hektare. Hal itu menjadikan Sumatra Barat berada pada posisi kedua dengan luas kebakaran hutan dan lahan tertinggi di Indonesia dan sekaligus tertinggi di Pulau Sumatra.
Tiga wilayah terbanyak ditemukannya titik panas adalah di Kabupaten Pesisir Selatan, Dharmasraya, dan Limapuluh Kota. Audy menyebut kebakaran hutan mengakibatkan kerugian ekonomi bagi masyarakat serta lingkungan.
"Karena itu harus diantisipasi sejak dini," ungkapnya.
Pemprov Sumbar berupaya melakukan pencegahan kebakaran hutan dengan melakukan sosialisasi penyiapan lahan tanpa bakar dan peringatan dini kebakaran.
"Penyuluhan perlu terus dilakukan kepada masyarakat untuk mengurangi potensi kebakaran hutan di antaranya tentang penyiapan lahan tanpa bakar atau alternatif pembakaran dengan asap minimal dan pembakaran bergilir," ungkap dia.
Baca: 15 Titik Panas Diduga Karhutla Terpantau di Babel
Selain itu, perlu dilakukan kampanye dampak asap terhadap kesehatan, pemberdayaan masyarakat untuk penerapan pengetahuan tradisional dalam pengendalian kebakaran, dan penyebarluasan peringatan dini kebakaran hutan dan lahan.
Seiring dengan itu, pembinaan dan peningkatan ketaatan kepada pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan, pemegang izin bidang kehutanan seperti Hutan Tanaman Industri perlu terus dimaksimalkan.
Perlu pula ketegasan dalam penegakan hukum melalui pemberdayaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) lingkungan dan kehutanan, penerapan tindak pidana korporasi pada kasus pembakaran hutan dan lahan serta penerapan sanksi administrasi.
Sumbar: Pemerintah Provinsi
Sumatra Barat meminta seluruh petugas untuk siaga terkait ancaman
kebakaran hutan dengan mengantisipasi peningkatan jumlah
titik panas di daerah.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan guna menjaga potensi kebakaran hutan tidak hanya dibebankan pada satu pihak. Harus ada kolaborasi dari berbagai pihak, di antaranya petugas Satgas Dalkarhutla Provinsi, Brigade Dalkarhutla di KPH, TNI, POLRI, BPBD, petugas pemadam kebakaran, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga tim reaksi cepat dari perusahaan.
"Semua harus tetap waspada. Tidak boleh lengah. Pastikan peralatan sudah siap siaga setiap saat," kata Audy, Rabu, 13 Juli 2022.
Berdasarkan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2022 di Sumbar pada Juni 2022, tercatat 484 titik panas. Jumlah ini naik 167 persen dibandingkan Tahun 2021.
Dari data periode Januari hingga Mei 2022, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumbar mencapai 9.045 Hektare. Hal itu menjadikan Sumatra Barat berada pada posisi kedua dengan luas kebakaran hutan dan lahan tertinggi di Indonesia dan sekaligus tertinggi di Pulau Sumatra.
Tiga wilayah terbanyak ditemukannya titik panas adalah di Kabupaten Pesisir Selatan, Dharmasraya, dan Limapuluh Kota. Audy menyebut kebakaran hutan mengakibatkan kerugian ekonomi bagi masyarakat serta lingkungan.
"Karena itu harus diantisipasi sejak dini," ungkapnya.
Pemprov Sumbar berupaya melakukan pencegahan kebakaran hutan dengan melakukan sosialisasi penyiapan lahan tanpa bakar dan peringatan dini kebakaran.
"Penyuluhan perlu terus dilakukan kepada masyarakat untuk mengurangi potensi kebakaran hutan di antaranya tentang penyiapan lahan tanpa bakar atau alternatif pembakaran dengan asap minimal dan pembakaran bergilir," ungkap dia.
Baca:
15 Titik Panas Diduga Karhutla Terpantau di Babel
Selain itu, perlu dilakukan kampanye dampak asap terhadap kesehatan, pemberdayaan masyarakat untuk penerapan pengetahuan tradisional dalam pengendalian kebakaran, dan penyebarluasan peringatan dini kebakaran hutan dan lahan.
Seiring dengan itu, pembinaan dan peningkatan ketaatan kepada pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan, pemegang izin bidang kehutanan seperti Hutan Tanaman Industri perlu terus dimaksimalkan.
Perlu pula ketegasan dalam penegakan hukum melalui pemberdayaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) lingkungan dan kehutanan, penerapan tindak pidana korporasi pada kasus pembakaran hutan dan lahan serta penerapan sanksi administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)