Ilustrasi-Korban pencabulan. ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten
Ilustrasi-Korban pencabulan. ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Disetubuhi Ayah Tiri, Remaja di Tangerang Disogok Rp200 Ribu untuk Tutup Mulut

Hendrik Simorangkir • 01 November 2022 17:06
Tangerang: EM, 37, warga Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun. Peristiwa itu terjadi di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.
 
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan, kronologi kejadian pada Rabu, 26 Oktober 2022, ibu korban mendapat informasi dari putrinya yang telah dicabuli oleh sang ayah tiri. Mengetahui kejadian itu, ibu korban bersama lembaga P2TP2A Kabupaten Serang melaporkannya ke Polres Cilegon.
 
"Awalnya korban bercerita jika dirinya telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali sejak September 2021. Perbuatan cabul dilakukan di rumah korban sampai dengan terakhir kalinya pada 16 Oktober 2022 di villa daerah Carita. Korban pun diberikan uang Rp200 ribu setelah perbuatan itu," ujar Nandar, Selasa, 1 November 2022. 
 
Baca juga: Korban Pencabulan Kakek Naji di Tangsel Mencapai 28 Anak

Nandar menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, unit PPA Polres Cilegon melakukan penanganan kasus perkara persetubuhan itu. 

"Kita berhasil menangkap pelaku berdasarkan laporan tersebut. Barang bukti yang disita berupa satu lembar kartu keluarga, satu lembar akta kelahiran, dan visumkorban," katanya.
 
Akibat perbuatan bejat itu, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan