Bocah di Sampang diketahui meninggal di saluran air (Foto / Metro TV)
Bocah di Sampang diketahui meninggal di saluran air (Foto / Metro TV)

Bocah Bunuh Bocah demi Perhiasan di Sampang Dituntut 10 Tahun Bui

Clicks.id • 05 Agustus 2022 13:50
Sampang: Bocah perempuan Insial AM, 14, warga Kecamatan/Kabupaten Sampang, terdakwa kasus pembunuhan terhadap bocah perempuan insial NH, 6, dituntut hukuman 10 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Lukman Hakim selaku pelapor kasus pembunuhan itu menganggap tuntutan JPU Kejari Sampang, patut dihormati. Sebab, tuntutan penjara 10 tahun sesuai dengan UU yang berlaku. 
 
“Maksimal 10 tahun penjara karena terdakwa masih anak di bawah umur, putusannya bisa jadi tetap atau kurang dari tuntutan,” terang dia, Kamis, 4 Agustus 2022.

Lukman mengungkapkan sebelumnya pihak kepolisian mencantumkan pasal 338 dan pasal 340 dengan tuntutan seumur hidup atau 20 tahun bagi dewasa. 
 
“Karena ini (terdakwa) anak, (hukuman) separuh dari itu. Jadi maksimal tuntutannya 10 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
 
Baca juga: Sadis! Bocah Bunuh Bocah di Sampang, Mayatnya Dibuang ke Saluran Air

Terpisah, IR selaku orang tua korban bersyukur dan berterima kasih kepada aparat hukum yang telah membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan yang dialami anaknya.
 
“Kami berharap agar majelis hakim nantinya memvonis 10 tahun tuntutan penjara kepada pelaku,” ujar dia.
 
Sekedar diketahui, aksi pembuhuhan AM terhadap NH bermotif menguasai perhiasan milik korban. Dari hasil olah TKP ada 26 adegan yang diperagakan tersangka AM.
 
Bermula dari mulut korban dibekap menggunakan kerudung, kemudian tangan dan kakinya diikat dengan tali, setelah itu dipukul dengan batu.
 
Setelah korban tidak bernyawa, perhiasan emas berupa anting dan gelang yang diambil oleh pelaku hendak dijual untuk membeli baju baru dan uang saku lebaran hari raya Iduladha 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan