Lampung: Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengatakan daerah itu belum ditemukan kasus keracunan akibat konsumsi jajanan berkandungan nitrogen cair.
"Sampai saat ini belum ada temuan kasus keracunan akibat konsumsi jajanan bernitrogen cair seperti yang terjadi di beberapa daerah beberapa waktu ini," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandar Lampung, Sabtu, 14 Januari 2023.
Meski kasus tersebut belum ditemukan di daerah setempat, langkah antisipatif tetap dilakukan.
"Langkah antisipasi tetap dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di sini. Beberapa waktu lalu pengawas sudah turun bersama BPOM untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan," kata dia.
Reihana menjelaskan pengawasan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, seperti kantin sekolah, penjual jajanan, baik di pinggir jalan maupun toko.
"Sudah melakukan supervisi dan sidak (inspeksi mendadak) langsung ke beberapa lokasi, tapi belum di temukan kasus serupa. Dan tidak hanya untuk kasus ini sebenarnya kegiatan ini dilakukan secara rutin," ucap Reihana.
Menurut dia, pengawasan rutin terhadap makanan yang beredar di pasaran tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas jajanan dan melindungi konsumen.
"Tracing (pelacakan) dan pengawasan ketat terhadap makanan, jajanan, obat-obatan, dan kosmetik ini akan terus dilakukan untuk memastikan kesehatan masyarakat dari gangguan kesehatan," tambahnya.
Reihana melanjutkan pihaknya akan dilakukan pula edukasi kepada penjual jajanan untuk menggunakan bahan pangan yang sesuai dengan standar kesehatan.
"Penggunaan nitrogen cair ini sebenarnya tidak boleh dikonsumsi, jadi akan ada edukasi juga agar menggunakan bahan makanan yang menunjang kesehatan," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan imbauan berupa surat edaran dengan nomor SR.01.07/III.5/154/2023 tentang pelaporan peningkatan kasus dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan.
Pada 6 Januari 2023, telah dikeluarkan surat edaran dengan nomor KL.02.02/C/90/2023 serta surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor PW.04.08.5.53.01.23.01 yang merinci tentang pengawasan pangan olahan siap saji yang ditambahkan nitrogen cair.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Lampung: Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengatakan daerah itu belum ditemukan kasus
keracunan akibat konsumsi jajanan berkandungan nitrogen cair.
"Sampai saat ini belum ada temuan kasus keracunan akibat konsumsi jajanan bernitrogen cair seperti yang terjadi di beberapa daerah beberapa waktu ini," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Lampung Reihana di Bandar Lampung, Sabtu, 14 Januari 2023.
Meski kasus tersebut belum ditemukan di daerah setempat, langkah antisipatif tetap dilakukan.
"Langkah antisipasi tetap dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di sini. Beberapa waktu lalu pengawas sudah turun bersama
BPOM untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan," kata dia.
Reihana menjelaskan pengawasan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, seperti kantin sekolah, penjual jajanan, baik di pinggir jalan maupun toko.
"Sudah melakukan supervisi dan sidak (inspeksi mendadak) langsung ke beberapa lokasi, tapi belum di temukan kasus serupa. Dan tidak hanya untuk kasus ini sebenarnya kegiatan ini dilakukan secara rutin," ucap Reihana.
Menurut dia, pengawasan rutin terhadap makanan yang beredar di pasaran tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas jajanan dan melindungi konsumen.
"Tracing (pelacakan) dan pengawasan ketat terhadap makanan, jajanan, obat-obatan, dan kosmetik ini akan terus dilakukan untuk memastikan kesehatan masyarakat dari gangguan kesehatan," tambahnya.
Reihana melanjutkan pihaknya akan dilakukan pula edukasi kepada penjual jajanan untuk menggunakan bahan pangan yang sesuai dengan standar kesehatan.
"Penggunaan nitrogen cair ini sebenarnya tidak boleh dikonsumsi, jadi akan ada edukasi juga agar menggunakan bahan makanan yang menunjang kesehatan," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan imbauan berupa surat edaran dengan nomor SR.01.07/III.5/154/2023 tentang pelaporan peningkatan kasus dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan.
Pada 6 Januari 2023, telah dikeluarkan surat edaran dengan nomor KL.02.02/C/90/2023 serta surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor PW.04.08.5.53.01.23.01 yang merinci tentang pengawasan pangan olahan siap saji yang ditambahkan nitrogen cair.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)