Kecuali, untuk toko-toko ritel modern, supermarket, dan minimarket. Perlahan mereka telah mematuhi aturan pengurangan plastik sekali pakai pada usahanya.
Sebelumnya, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik resmi diterbitkan pada 3 Agustus 2022. Perwal tersebut merupakan turunan dari Perda nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Aan, penjual ikan kering di pasar modern BSD, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, mengaku tidak mengetahui adanya larangan penggunaan kantung plastik sekali pakai.
| Baca: Dukung Pengurangan Kantong Plastik, Philips Domestic Tawarkan Tas Ramah Lingkungan |
“Belum ada sosialisasi soal ini (larangan plastik) ke kami,” ucap Aan ditemui, Jumat, 13 Januari 2023.
Saat ini, pihaknya mengaku masih menggunakan, memberikan, dan menjual-belikan plastik kantung sekali pakai kepada para pelanggannya.
“Masih pakai kantung plastik, kadang-kadang kita jual belikan juga,” terang pria 63 tahun itu.
Sementara pedagang sayur-mayur di pasar yang sama, Rizal, setuju dengan larangan penggunaan plastik kantung sekali pakai. Namun, ia masih kebingungan untuk mencari solusinya.
“Kalau saya setuju beralih, tapi gantinya apa selain plastik. Kurang praktis saja kalau selain plastik,” terang Rizal.
Pantauan di pasar modern BSD, sebagian konsumen telah menyiapkan keranjang ataupun kantung belanja ramah lingkungan untuk digunakan membawa barang-barang belanjaan.
Sementara, dalam draf Perwal pengurangan plastik Pemerintah Kota Tangsel, akan memberikan insentif kepada pelaku usaha patuh dan menaati perwal tersebut. Sebaliknya, para pelaku usaha yang belum menaati aturan pengurangan sampah plastik akan di sanksi mulai dari teguran secara lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id