Kapuas Hulu: Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, All Hanafi, mengatakan pemberlakuan kartu pas lintas batas atau pas merah di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau yang diperuntukkan bagi masyarakat di lima kecamatan perbatasan Indonesia-Malaysia daerah tersebut masih menunggu kesiapan Malaysia.
"Kami terus melakukan koordinasi, karena pihak Malaysia belum bisa melayani pemegang pas merah," kata Ali Hanafi, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat, 12 Agustus 2022.
Hanafi menyebut penggunaan pas merah sebagai dasar untuk Kartu Identitas Lintas Batas (KILB). Pas merah menjadi syarat kebutuhan pokok masyarakat perbatasan sesuai kesepakatan Malaysia-Indonesia atau Sosek Malindo.
Dia menegaskan pelayanan pas merah dari Imigrasi sudah siap dan penerbitannya tidak dipungut biaya.
"Kendala kita di PLBN Lubok Antu, yang masih menunggu keputusan pemerintahan Malaysia," jelasnya.
Saat ini, kata Hanafi, pelintas di PLBN Badau menggunakan paspor, sehingga pemohon paspor cukup antusias setelah PLBN Badau dibuka.
Dia berharap pas merah kembali bisa diberlakukan, untuk memberikan kemudahan masyarakat di perbatasan dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Ada pun lima kecamatan perbatasan yang diperbolehkan menggunakan pas merah yaitu Kecamatan Puring Kencana, Empanang, Badau, Barang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu.
Kapuas Hulu: Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, All Hanafi, mengatakan pemberlakuan
kartu pas lintas batas atau pas merah di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau yang diperuntukkan bagi masyarakat di lima kecamatan perbatasan Indonesia-Malaysia daerah tersebut masih menunggu
kesiapan Malaysia.
"Kami terus melakukan koordinasi, karena pihak Malaysia belum bisa melayani pemegang pas merah," kata Ali Hanafi, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat, 12 Agustus 2022.
Hanafi menyebut penggunaan pas merah sebagai dasar untuk Kartu Identitas Lintas Batas (KILB). Pas merah menjadi syarat kebutuhan pokok masyarakat perbatasan sesuai kesepakatan Malaysia-Indonesia atau Sosek Malindo.
Dia menegaskan pelayanan pas merah dari Imigrasi sudah siap dan penerbitannya tidak dipungut biaya.
"Kendala kita di PLBN Lubok Antu, yang masih menunggu keputusan pemerintahan Malaysia," jelasnya.
Saat ini, kata Hanafi, pelintas di PLBN Badau menggunakan paspor, sehingga pemohon paspor cukup antusias setelah
PLBN Badau dibuka.
Dia berharap pas merah kembali bisa diberlakukan, untuk memberikan kemudahan masyarakat di perbatasan dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Ada pun lima kecamatan perbatasan yang diperbolehkan menggunakan pas merah yaitu Kecamatan Puring Kencana, Empanang, Badau, Barang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)