Garut: Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut menewaskan delapan orang di Jalan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan penumpang maupun sopir yang akan dimintai keterangan masih dirawat.
"Terkait dengan penetapan tersangka atau kemungkinan adanya tersangka sampai saat ini kami masih melengkapi alat bukti," kata Tony Prasetyo di Ciamis, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dia menuturkan kepolisian saat ini sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, juga memeriksa kondisi kelayakan kendaraan bak terbuka yang masuk jurang.
Sedangkan upaya mengumpulkan keterangan dari para saksi korban, kata dia, belum dilakukan secara intensif karena kondisi penumpang maupun sopir sedang dalam perawatan medis di rumah sakit.
"Keterangan-keterangan para saksi sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saksi yang ada dalam mobil masih dalam perawatan," jelas Tony.
Tercatat sebanyak tujuh orang salah satunya sopir mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis karena mengalami luka patah dan juga benturan kepala akibat kecelakaan tunggal itu.
Peristiwa itu menyebabkan delapan orang meninggal dunia, enam orang di antaranya meninggal di lokasi kejadian, dan dua orang di rumah sakit.
Polisi menyimpulkan peristiwa itu salah satu penyebabnya karena pengereman yang tidak optimal akibat membawa orang terlalu banyak dan kondisi jalan menurun.
Sebelumnya mobil nahas nomor polisi E 8393 VJ itu melaju dari arah Kabupaten Majalengka menuju Panjalu, Kabupaten Ciamis, kemudian terjadi kecelakaan masuk jurang di Jalan Raya Sukamantri-Panjalu, Senin, 8 Agustus 2022.
Lokasi kecelakaan tersebut merupakan jalur alternatif menghubungkan Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Ciamis yang memiliki kondisi jalan berkelok, menanjak, dan turunan, serta terdapat jurang.
Garut: Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus
kecelakaan maut menewaskan delapan orang di Jalan Sukamantri, Kabupaten Ciamis,
Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan penumpang maupun sopir yang akan dimintai keterangan masih dirawat.
"Terkait dengan penetapan tersangka atau kemungkinan adanya tersangka sampai saat ini kami masih melengkapi alat bukti," kata Tony Prasetyo di Ciamis, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dia menuturkan kepolisian saat ini sudah melakukan olah tempat
kejadian perkara, juga memeriksa kondisi kelayakan kendaraan bak terbuka yang masuk jurang.
Sedangkan upaya mengumpulkan keterangan dari para saksi korban, kata dia, belum dilakukan secara intensif karena kondisi penumpang maupun sopir sedang dalam perawatan medis di rumah sakit.
"Keterangan-keterangan para saksi sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saksi yang ada dalam mobil masih dalam perawatan," jelas Tony.
Tercatat sebanyak tujuh orang salah satunya sopir mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis karena mengalami luka patah dan juga benturan kepala akibat kecelakaan tunggal itu.
Peristiwa itu menyebabkan delapan orang meninggal dunia, enam orang di antaranya meninggal di lokasi kejadian, dan dua orang di rumah sakit.
Polisi menyimpulkan peristiwa itu salah satu penyebabnya karena pengereman yang tidak optimal akibat membawa orang terlalu banyak dan kondisi jalan menurun.
Sebelumnya mobil nahas nomor polisi E 8393 VJ itu melaju dari arah Kabupaten Majalengka menuju Panjalu, Kabupaten Ciamis, kemudian terjadi kecelakaan masuk jurang di Jalan Raya Sukamantri-Panjalu, Senin, 8 Agustus 2022.
Lokasi kecelakaan tersebut merupakan jalur alternatif menghubungkan Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Ciamis yang memiliki kondisi jalan berkelok, menanjak, dan turunan, serta terdapat jurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)