Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

5 Staf Bawaslu Jepara Dicatut Jadi Anggota Parpol

Rhobi Shani • 15 Agustus 2022 12:39
Jepara: Lima staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol). Hal itu diketahui dari penelusuran di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, mengatakan lima staf Bawaslu diketahui tercatat sebagai anggota parpol pada awal-awal masa pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga akhir masa pendaftaran, masih ada satu nama staf Bawaslu yang dicatut sebagai anggota Parpol.
 
"Ada satu nama staf yang dicatut, yaitu Dian Fatma. Semula ada lima, tapi yang empat kelihatannya sudah dihapus partai yang mendaftarkan. Meskipun yang bersangkutan bukan ASN (aparatur sipil negara) tapi Bawaslu kan termasuk penyelenggara pemilu, jadi tidak boleh," ujar Sujiantoko, Senin, 15 Agustus 2022.
 
Baca: Kebutuhan Anggaran Pemilu di Gunungkidul Naik 100%

Kepada yang namanya dicatut, Bawaslu telah meminta klarifiasi. Hasilnya, yang bersangkutan menegaskan bukan sebagai anggota parpol.

"Mengenai pencatutan ini sudah kami laporkan ke Bawaslu RI. Selanjutnya Bawaslu RI yang akan melaporkan ke KPU RI," kata Sujiantoko.
 
Pada masa pendaftaran parpol, Bawaslu telah melayangkan surat imbauan kepada parpol, kepolisian, TNI, dan Sekda Jepara. 
 
"Surat itu sebagai imbauan. Selain imbauan, Bawaslu juga membuat posko aduan, kalau ada masyarakat yang merasa bukan anggota parpol tapi namanya dicatut dapat melaporkan ke kami," kata Sujiantoko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan