Makassar: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 5.770 narapidana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022.
"Narapidana yang diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi hari kemerdekaan sebanyak 5.770 orang narapidana," sebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto di Makassar, Selasa, 16 Agustus 2022.
Ia menjelaskan pemberian remisi bagi narapidana setelah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Untuk jumlah usulan pemberian remisi di 24 Rutan dan Lapas wilayah Sulsel, Suprapto memerinci, Remisi Umum (RU) I satu bulan sebanyak 782 orang. Dua bulan 1.109 orang, tiga bulan 1.881 orang, empat bulan 1.031 orang, lima bulan 704 orang, dan enam bulan 199 orang. Total 5.706 orang.
Sedangkan narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) II, satu bulan tujuh orang, dua bulan tujuh orang, tiga bulan delapan orang, empat bulan 28 orang, lima bulan 14 orang dan enam bulan 64 orang, dengan total keseluruhan 5.770 orang narapidana.
Dari data diperoleh rincian pemberian usulan remisi kemerdekaan tahun ini untuk RU I dan RU II di 24 Lapas dan Rutan se-Sulsel, seperti di Lapas Makassar Kelas I sebanyak 554 orang, Lapas Kelas IIA Bulukumba 278 orang, Lapas Kelas IIA Palopo 613 orang, Lapas Kelas IIA Parepare 475 orang, Lapas Kelas IIA Watampone 347 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Takalar 352 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 418 orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 252 orang, Lapas Kelas LPKA Maros 267 orang, Rutan Kelas IA Makassar 231 orang, Rutan Kelas IIB Bantaeng 106 orang, dan Rutan Kelas IIB Barru 115 orang.
Berikutnya, Rutan Kelas IIB Enrekang 94 orang, Rutan Kelas IIB Jeneponto 212 orang, Rutan Kelas IIB Makale 116 orang, Rutan Kelas IIB Malino 57 orang, Rutan Kelas IIB Masamba 192 orang, Rutan Kelas IIB Pangkajene 146 orang, Rutan Kelas IIB Pinrang 153 orang.
Di Rutan Kelas IIB Selayar 52 orang, Rutan Kelas IIB Sengkang 239 orang, Rutan Kelas IIB Sidrap 285 orang, Rutan Kelas IIB Sinjai 131 orang dan Rutan Kelas IIB Watansoppeng 92 orang dengan total keseluruhan untuk pengajuan remisi kemerdekaan tahun ini sebanyak 5.770 narapidana.
Makassar: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak
5.770 narapidana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022.
"Narapidana yang diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi hari kemerdekaan sebanyak 5.770 orang narapidana," sebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto di Makassar, Selasa, 16 Agustus 2022.
Ia menjelaskan pemberian remisi bagi narapidana setelah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Untuk jumlah usulan pemberian remisi di 24 Rutan dan Lapas wilayah Sulsel, Suprapto memerinci,
Remisi Umum (RU) I satu bulan sebanyak 782 orang. Dua bulan 1.109 orang, tiga bulan 1.881 orang, empat bulan 1.031 orang, lima bulan 704 orang, dan enam bulan 199 orang. Total 5.706 orang.
Sedangkan narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) II, satu bulan tujuh orang, dua bulan tujuh orang, tiga bulan delapan orang, empat bulan 28 orang, lima bulan 14 orang dan enam bulan 64 orang, dengan total keseluruhan 5.770 orang narapidana.
Dari data diperoleh rincian pemberian usulan remisi kemerdekaan tahun ini untuk RU I dan RU II di 24 Lapas dan Rutan se-Sulsel, seperti di Lapas Makassar Kelas I sebanyak 554 orang, Lapas Kelas IIA Bulukumba 278 orang, Lapas Kelas IIA Palopo 613 orang, Lapas Kelas IIA Parepare 475 orang,
Lapas Kelas IIA Watampone 347 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Takalar 352 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 418 orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 252 orang, Lapas Kelas LPKA Maros 267 orang, Rutan Kelas IA Makassar 231 orang, Rutan Kelas IIB Bantaeng 106 orang, dan Rutan Kelas IIB Barru 115 orang.
Berikutnya, Rutan Kelas IIB Enrekang 94 orang, Rutan Kelas IIB Jeneponto 212 orang, Rutan Kelas IIB Makale 116 orang, Rutan Kelas IIB Malino 57 orang, Rutan Kelas IIB Masamba 192 orang, Rutan Kelas IIB Pangkajene 146 orang, Rutan Kelas IIB Pinrang 153 orang.
Di Rutan Kelas IIB Selayar 52 orang, Rutan Kelas IIB Sengkang 239 orang, Rutan Kelas IIB Sidrap 285 orang, Rutan Kelas IIB Sinjai 131 orang dan Rutan Kelas IIB Watansoppeng 92 orang dengan total keseluruhan untuk pengajuan remisi kemerdekaan tahun ini sebanyak 5.770 narapidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)