Pamekasan: Sebanyak 20 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dibangun di atas tanah milik pribadi warga dan belum diubah atas nama Pemkab Pamekasan.
"Kami masih akan memproses balik nama, tanah-tanah yang masih atas nama pribadi warga itu, menjadi milik Pemkab Pamekasan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini, Senin, 11 Juli 2022.
Zaini menjelaskan hal ini, menanggapi desakan Komisi IV DPRD Pamekasan yang meminta agar Disdikbud Pamekasan segera menyelesaikan balik nama lahan pendidikan SD Negeri yang masih atas nama milik pribadi warga.
Ia mengemukakan, status kepemilikan tanah berpotensi menyebabkan kegaduhan, apalagi jika ada ahli waris dari pemilik tanah yang ditempati SD Negeri tersebut yang tidak terima.
"Bisa gawat kalau diketahui oleh saudara-saudara pemiliknya, sebab mereka bisa berontak untuk menuntut agar tanahnya tidak dijual atau dihibahkan ke negara," katanya.
Apalagi kasus penyegelan terhadap lembaga pendidikan yang dibangun di atas tanah milik pribadi warga sebelumnya pernah terjadi di Pamekasan.
Kasus sekolah negeri yang dibangun di atas tanah milik pribadi warga ini terungkap sejak 2010 atas laporan warga ke DPRD Pamekasan.
Kala itu sekitar 40 persen dari total jumlah 413 SD Negeri yang ada di Pamekasan, tanahnya atas nama pribadi warga.
Pamekasan: Sebanyak 20 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dibangun di atas
tanah milik pribadi warga dan belum diubah atas nama Pemkab Pamekasan.
"Kami masih akan memproses balik nama, tanah-tanah yang masih atas nama pribadi warga itu, menjadi milik Pemkab Pamekasan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini, Senin, 11 Juli 2022.
Zaini menjelaskan hal ini, menanggapi desakan Komisi IV DPRD Pamekasan yang meminta agar Disdikbud Pamekasan segera menyelesaikan balik nama
lahan pendidikan SD Negeri yang masih atas nama milik pribadi warga.
Ia mengemukakan, status kepemilikan tanah berpotensi menyebabkan kegaduhan, apalagi jika ada ahli waris dari pemilik tanah yang ditempati SD Negeri tersebut yang tidak terima.
"Bisa gawat kalau diketahui oleh saudara-saudara pemiliknya, sebab mereka bisa berontak untuk menuntut agar tanahnya tidak dijual atau dihibahkan ke negara," katanya.
Apalagi kasus penyegelan terhadap lembaga pendidikan yang dibangun di atas tanah milik pribadi warga sebelumnya pernah terjadi di Pamekasan.
Kasus sekolah negeri yang dibangun di atas tanah milik pribadi warga ini terungkap sejak 2010 atas laporan warga ke DPRD Pamekasan.
Kala itu sekitar 40 persen dari total jumlah 413
SD Negeri yang ada di Pamekasan, tanahnya atas nama pribadi warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)