Manado: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan kuota taksi online sebanyak 992 kendaraan untuk beroperasi di wilayahnya. Taksi online nantinya akan beroperasi di tiga wilyah yakni, Minahasa Raya, yang meliputi tujuh kabupaten/kota, Bolaang Mongondow Raya meliputi lima kabupaten/kota dan kabupaten kepulauan yang meliputi tiga kabupaten kepulauan.
"Kalau di Minahasa raya, itu meliputi Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, Utara, Tenggara, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Bitung," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Sulut Joi Oroh saat ditemui di kantornya, di Manado, Selasa 30 Januari 2018.
Sementara untuk Bolaang Mongondow Raya, meliput Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow, Utara, Timur dan Kota Kotamobagu. Sedangkan untuk wilayah kabupaten kepulauan, meliputi Kabupaten Kepualauan Talaud, Sitaro dan Sangihe.
Joi menegaskan, aturan terkait kuota itu sudah melalui kajian terhadap jumlah kendaraan, jumlah penduduk, dan mobilitas di Sulut.
"Jadi untuk kuota paling kecil tentunya ada di wilayah kepulauan," ujarnya.
Selain kuota dan wilayah operasi, Pemerintah Sulut juga sudah menetapkan tarif atas dan bawah per kilometer untuk taksi dalm jaringan ini.
"Kami mengacu pada surat edaran Dirjen Perhubungan Darat soal penetapan tarif. Di mana Sulut yang masuk di wilayah II, tarif bawahnya Rp3.700, sementara untuk tarif batas atasnya ada pada Rp6.500," ujarnya.
Namun kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan Pergub Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek khusus untuk taksi daring itu ditandatangani.
"Saat ini menunggu itu (ditandatangani)," ujarnya.
Manado: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan kuota taksi online sebanyak 992 kendaraan untuk beroperasi di wilayahnya. Taksi online nantinya akan beroperasi di tiga wilyah yakni, Minahasa Raya, yang meliputi tujuh kabupaten/kota, Bolaang Mongondow Raya meliputi lima kabupaten/kota dan kabupaten kepulauan yang meliputi tiga kabupaten kepulauan.
"Kalau di Minahasa raya, itu meliputi Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, Utara, Tenggara, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Bitung," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Sulut Joi Oroh saat ditemui di kantornya, di Manado, Selasa 30 Januari 2018.
Sementara untuk Bolaang Mongondow Raya, meliput Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow, Utara, Timur dan Kota Kotamobagu. Sedangkan untuk wilayah kabupaten kepulauan, meliputi Kabupaten Kepualauan Talaud, Sitaro dan Sangihe.
Joi menegaskan, aturan terkait kuota itu sudah melalui kajian terhadap jumlah kendaraan, jumlah penduduk, dan mobilitas di Sulut.
"Jadi untuk kuota paling kecil tentunya ada di wilayah kepulauan," ujarnya.
Selain kuota dan wilayah operasi, Pemerintah Sulut juga sudah menetapkan tarif atas dan bawah per kilometer untuk taksi dalm jaringan ini.
"Kami mengacu pada surat edaran Dirjen Perhubungan Darat soal penetapan tarif. Di mana Sulut yang masuk di wilayah II, tarif bawahnya Rp3.700, sementara untuk tarif batas atasnya ada pada Rp6.500," ujarnya.
Namun kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan Pergub Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek khusus untuk taksi daring itu ditandatangani.
"Saat ini menunggu itu (ditandatangani)," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)