Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman. MKMK mendasarkan putusan tersebut dari bukti terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Bahkan pada pertimbangan putusannya, point 7.16.15 halaman 370 MKMK menilai fakta hukum adanya keterlibatan pihak luar dalam proses perumusan putusan 90/PUU-XXI/2023.
"Bagaimana bisa MKMK membuat putusan tidak berdasar fakta dan pembuktian," kata Mellisa di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
Praktisi Hukum Mellisa Angraini, menemukan adanya kejanggalan dalam pertimbangan, kesimpulan, dan rekomendasi putusan MKMK tersebut.
"MKMK menyandarkan pertimbangan dalam pembuktian pelanggaran etik terkait intervensi pihak luar dalam perumusan putusan dari sesuatu yang belum dibuktikan kebenarannya" kata Mellisa.
Menurut Mellisa, bahan pertimbangan MKMK 'terdapat keterlibatan pihak luar dalam lahirnya putusan 90/PUU-XXI/2023 hanya berdasar pada pemberitaan salah satu media. Selain itu, semua Hakim MK juga menerima sanksi teguran tertulis terkait kebocoran informasi dan hasil permusyawaratan hakim.
"Padahal prinsip independensi mengharuskan hakim untuk membuat keputusan hanya berdasarkan hukum dan fakta yang diajukan dalam persidangan, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain," jelasnya.
Jakarta: Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman. MKMK mendasarkan putusan tersebut dari bukti terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Bahkan pada pertimbangan putusannya, point 7.16.15 halaman 370 MKMK menilai fakta hukum adanya keterlibatan pihak luar dalam
proses perumusan putusan 90/PUU-XXI/2023.
"Bagaimana bisa MKMK membuat putusan tidak berdasar fakta dan pembuktian," kata Mellisa di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
Praktisi Hukum Mellisa Angraini, menemukan adanya kejanggalan dalam pertimbangan, kesimpulan, dan rekomendasi putusan MKMK tersebut.
"MKMK menyandarkan pertimbangan dalam pembuktian pelanggaran etik terkait intervensi pihak luar dalam perumusan putusan dari sesuatu yang belum dibuktikan kebenarannya" kata Mellisa.
Menurut Mellisa, bahan pertimbangan MKMK 'terdapat keterlibatan pihak luar dalam lahirnya putusan 90/PUU-XXI/2023 hanya berdasar pada pemberitaan salah satu media. Selain itu, semua Hakim MK juga menerima sanksi teguran tertulis terkait
kebocoran informasi dan hasil permusyawaratan hakim.
"Padahal prinsip independensi mengharuskan hakim untuk membuat keputusan hanya berdasarkan hukum dan fakta yang diajukan dalam persidangan, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)