Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

OTK Serang Ponpes di Luwu Sulsel, Pesantren Nyaris Dibakar

Muhammad Syawaluddin • 17 Desember 2023 03:56
Makassar: Pondok Pesantren Darul Istiqomah di Belopa, Kabupaten Luwu diserang orang tak dikenal (OTK). Penyerangan itu diduga dilakukan sejumlah orang dan mencoba membakar pesantren. 
 
Dari informasi yang beredar sejumlah, pelaku penyerangan menggunakan penutup wajah. Mereka mencoba membakar bangunan pesantren hingga menyebabkan para santri ketakutan. 
 
Beruntung saat itu api yang membakar salah satu ruangan tersebut tidak sempat merembet karena langsung diantisipasi penghuni pondok pesantren. 

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi terkait hal itu dan berhasil menangkap satu terduga pelaku. 
 
"Pelakunya sudah ditangkap satu orang," katanya, Sabtu, 16 Desember 2023.
 
Baca: Belasan Mobil di Halaman KPU Kota Semarang Dirusak Orang Tak Dikenal

Saleh menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara penyerangan itu dilatarbelakangi adanya sengketa kepengurusan dalam yayasan dan juga lahan tempat pesantren tersebut berdiri. 
 
"Sebenarnya bukan penyerangan, karena kan sebenarnya itu awalnya ada sengketa kepengurusan, sengketa terhadap lahan itu kan," ungkapnya. 
 
Saat proses penyelesaian beberapa hari lalu, terjadi perkelahian. Sehingga, pada malam harinya terjadi penyerangan karena misinformasi.
 
"Malamnya informasi beredar di keluarganya bahwa dipukul, bukan berkelahi, jadi masyarakat terpancing untuk mencari di dalam pengurus ini yang diduga melakukan penganiayaan. Padahal sebenarnya berkelahi," jelasnya. 
 
Sehingga puluhan warga yang mengenakan penutup wajah itu datang ke pondok pesantren untuk membalas. Hanya saja, saat tiba di lokasi mereka tidak menemukan orang yang mereka cari. Polisi masih melakukan penyelidikan dan identitas pelaku telah dikantongi. 
 
"Satu masih dalam pencarian," ungkapnya. 
 
Akibat perbuatannya terduga pelaku diancam dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Tentang Menyebabkan Kebakaran. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan