Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster dengan tujuan Vietnam. Sebanyak 125.310 ekor benih bening lobster dari jenis mutiara dan pasir berhasil disita.
"Dari 125.310 lebih ekor benih lobster itu senilai Rp5,7 miliar, yang dikemas dalam 2 koper besar. Benih lobster ini akan diekspor ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, Jumat, 19 Juli 2024.
Ronald menuturkan dari hasil penggagalan pihaknya menangkap dua pelaku yang berperan sebagai kurir berinisial MZA dan MIF. Keduanya itu direkrut oleh salah satu pelaku berinisial BB yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Selain itu dua pelaku pun perannya juga sebagai pengemas yang selanjutnya akan dikirimkan ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menerima upah Rp500 ribu per orang, untuk sekali kegiatan. Pelaku utamanya saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
"Rencananya, kedua pelaku akan mengirimkan 125 ribu benih bening lobster melalui paket kargo ke Vietnam melalui Singapura," ungkapnya.
Menurut Ronald dalam pencegahan ini pihaknya menemukan modus baru yang dilakukan oleh para pelaku. Yakni, pelaku BB yang DPO mengendalikan kedua pelaku sebagai kurir dipandu dengan pemberian alat komunikasi untuk diarahkan ke suatu tempat.
"Jadi yang dua pelaku ini dipandu oleh inisial BB, kemudian dengan menggunakan alat komunikasi diarahkan untuk mendatangi satu tempat. Saat tibanya, di sana terdapat mobil dan sudah ada benih bening lobster yang akan dibawa. Lalu diarahkan untuk ke satu tempat lagi di daerah Neglasari, Kota Tangerang, di mana rencananya disitu akan ditemui atau diterima barang bukti ke orang lain lagi," jelasnya.
"Kita juga agak merasa sedih ya, karena kedua pelaku ini hanya dibayar upah Rp500 ribu dengan resiko pekerjaan dan proses hukum yang berat," bebenya.
Ronald menambahkan saat ini barang bukti 125 ribu benih bening lobster yang telah disita tersebut telah dilepasliarkan di wilayah Serang, Banten. Diharapkan, lanjutnya, benih lobster tersebut dapat bertumbuh dan berkembang yang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Tentu juga bisa membantu untuk perbaikan ekosistem dan sumber daya yang ada di perairan Indonesia," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Tindak Pidana Perikanan dan/atau Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya
penyelundupan ekspor benih bening lobster dengan tujuan Vietnam. Sebanyak 125.310 ekor benih bening lobster dari jenis mutiara dan pasir berhasil disita.
"Dari 125.310 lebih ekor benih lobster itu senilai Rp5,7 miliar, yang dikemas dalam 2 koper besar. Benih lobster ini akan diekspor ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, Jumat, 19 Juli 2024.
Ronald menuturkan dari hasil penggagalan pihaknya menangkap dua pelaku yang berperan sebagai kurir berinisial MZA dan MIF. Keduanya itu direkrut oleh salah satu pelaku berinisial BB yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Selain itu dua pelaku pun perannya juga sebagai pengemas yang selanjutnya akan dikirimkan ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menerima upah Rp500 ribu per orang, untuk sekali kegiatan. Pelaku utamanya saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
"Rencananya, kedua pelaku akan mengirimkan 125 ribu benih bening lobster melalui paket kargo ke Vietnam melalui Singapura," ungkapnya.
Menurut Ronald dalam pencegahan ini pihaknya menemukan modus baru yang dilakukan oleh para pelaku. Yakni, pelaku BB yang DPO mengendalikan kedua pelaku sebagai kurir dipandu dengan pemberian alat komunikasi untuk diarahkan ke suatu tempat.
"Jadi yang dua pelaku ini dipandu oleh inisial BB, kemudian dengan menggunakan alat komunikasi diarahkan untuk mendatangi satu tempat. Saat tibanya, di sana terdapat mobil dan sudah ada benih bening lobster yang akan dibawa. Lalu diarahkan untuk ke satu tempat lagi di daerah Neglasari, Kota Tangerang, di mana rencananya disitu akan ditemui atau diterima barang bukti ke orang lain lagi," jelasnya.
"Kita juga agak merasa sedih ya, karena kedua pelaku ini hanya dibayar upah Rp500 ribu dengan resiko pekerjaan dan proses hukum yang berat," bebenya.
Ronald menambahkan saat ini barang bukti 125 ribu benih bening lobster yang telah disita tersebut telah dilepasliarkan di wilayah Serang, Banten. Diharapkan, lanjutnya, benih lobster tersebut dapat bertumbuh dan berkembang yang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Tentu juga bisa membantu untuk perbaikan ekosistem dan sumber daya yang ada di perairan Indonesia," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Tindak Pidana Perikanan dan/atau Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)