Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kiai Kampung Nusantara melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu, 23 Desember 2023. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kiai Kampung Nusantara melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu, 23 Desember 2023. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Kiai Kampung Nusantara Laporkan Zulhas ke Polda DIY

Ahmad Rofahan • 23 Desember 2023 22:26
Yogyakarta: Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kiai Kampung Nusantara melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu, 23 Desember 2023. Mereka menganggap Zulhas melakukan penodaan agama dan penyebaran berita bohong atau hoaks. 
 
Perwakilan Kiai Kampung Nusantara, Kiai Gus Salim mengatakan pelaporan Zulhas ini berkaitan joke atau guyonan yang menggunakan kegiatan ibadah salat. Ia mengatakan ucapan Zulhas telah melukai masyarakat Islam. 
 
"Tergores hati ini. Kegiatan salat yang hubungannya person langsung dengan Allah SWT dibuat mainan. Gak boleh, sakral itu," kata Gus Salim di Polda DIY. 

Pengacara LBH Aryawiraraja, Musthofa mengatakan pelaporan dilakukan setelah proses diskusi panjang. Zulhas dilaporkan atas dugaan pasal penistaan agama di dalam KUHP dan dugaan penyebatan hoaks sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
Baca: Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta Desak Presiden Berhentikan Zulhas

Musthofa mengataka dugaan penistaan agama itu sebagaimana Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Kemudian, dugaan penyebaran berita bohong, sebagaimana Pasal 10 tahun jo alternatif UU IITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2, jo pasal 45 yang kurang lebih hukumannya 4 tahun  
 
"Kami juga lihat tadi dilampirkan bukti tangkapan layar video yang ada di dalamnya, video statement beliau (Zulhas) yang buat gaduh seluruh masyarakat Indonesia, terutama umat muslim," kata dia. 
 
Ia mengatakan membuat joke kegiatan ibadah umat islam dengan politik tak bisa dibenarkan. Penyusupan politik dalam kegiatan ibadah merupakan perilaku amoral. 
 
"Sangat melukai sangat teriris bahkan kita merasa dihina oleh beliau. Tentu hal-hal yang bersifat sakral seperti ibadah, hal yang bersifat transenden, hal yang bersifat vertikal, privat dengan tuhan itu tidak layak dibuat main-main," jelasnya. 
 
Pihaknya mengaku sudah menahan 3 kali 24 jam menunggu Zulhas meminta maaf atas pidatonya di Semarang, Jawa Tengah kepada publik. Menurut dia, permintaan maaf sebetulnya susah cukup mengurangi sakit hati. 
 
"Tapi sampai hari ini beliau tidak ada hal signifikan meminta maaf sehingga dengan sangat terpakssa selaku warga negara yang baik biar tidak jadi main hakim sendiri kami serahkan ke Polda DIY," kata dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan