Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, MTVN - Andi Aan Pranata
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, MTVN - Andi Aan Pranata

Makassar tak Terpengaruh Putusan MK soal Kewenangan Mendagri

Andi Aan Pranata • 07 April 2017 19:46
medcom.id, Makassar: Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diklaim tidak terpengaruh dengan pencabutan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan daerah (perda). Sebab semua perda di Makassar diklaim sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku.
 
"Kami senang-senang saja. Pencabutan kewenangan itu tidak berpengaruh ke Makassar. Karena selama ini tidak pernah ada Perda di Makassar yang dibatalkan," kata Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Jumat 7 April 2017.
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Mendagri untuk membatalkan perda. Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, juga tidak bisa lagi membatalkan perda di kabupaten/ kota. Melainkan melalui judicial review di mahkamah Agung.

Menurut Danny, sapaan karib Ramdhan Pomanto,apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi mesti diikuti. Namun, pembatalan perda melalui Mendagri pun dianggap tidak masalah. "Apa yang diharapkan adalah akselerasi perda-perda di seluruh Indonesia terhadap peraturan di atasnya," ujar Danny.
 
Danny menyatakan selama ini berupaya mengedepankan tatanan hukum dalam menyusun perda. Pengesahannya melalui DPRD yang dipilih rakyat, kemudian dikonsultasikan ke Mendagri. "Dan belum ada yang ditolak atau dibatalkan," dia menambahkan.
 
Dari data Pemprov Sulsel, terdapat 31 perda kabupaten/kota yang dicabut selama tahun 2016. Perda tersebut dicabut karena dianggap tidak efektif.
 
Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang mengatakan masih mempelajari aturan baru soal pembatalan perda. Namun pada dasarnya, pihaknya bakal mematuhi apa saja yang diputuskan di pemerintah pusat. "Kita pasti ikuti," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan