Tangerang: Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang di Wilayah Kota Tangerang Selatan diminta diperbarui. Desakan menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bertonase besar.
"Seharusnya perwal tersebut dilakukan pembaruan peraturan secara berkala paling sedikit setahun. Ini sejak 2012, tidak ada pembaruan sama sekali, lalu apa kerja Pemerintah,” kata Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya Athari Farhani, di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu, 23 Oktober 2019.
Dia melanjutkan dalam perwal kendaraan bertonase berat wajib beroperasi pada waktu tidak menganggu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, tak menunjukkan aturan terkait waktu operasional.
"Maka harus ada aturan jelas dan benar terkait itu, agar kejadian kecelakaan akibat truk besar ini tak lagi terjadi,” jelas dia.
Permahi Tangerang Raya telah melayangkan surat somasi kepada Wali kota Tangsel atas Peraturan Wali Kota Tangsel terkait lalu lintas angkutan barang di ruas jalan Tangerang Selatan yang dinilainya usang. Pihaknya bakal melapor ke Ombudsman bila somasi tak ditanggapi.
Athari menerangkan Perwal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel sangat tidak relevan diterapkan di sejumlah ruas jalan di Tangsel.
"Perwal itu kan saat ini baru mengatur lalu lintas angkutan barang di Jalan Pahlawan Seribu, yang menjadi batas kota Tangsel dan Kabupaten Bogor. Sementara pembangunan di Tangsel saat ini tidak terjadi pada ruas itu saja, tapi juga di ruas jalan-jalan lainnya," tandasnya.
Tangerang: Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang di Wilayah Kota Tangerang Selatan diminta diperbarui. Desakan menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bertonase besar.
"Seharusnya perwal tersebut dilakukan pembaruan peraturan secara berkala paling sedikit setahun. Ini sejak 2012, tidak ada pembaruan sama sekali, lalu apa kerja Pemerintah,” kata Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya Athari Farhani, di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu, 23 Oktober 2019.
Dia melanjutkan dalam perwal kendaraan bertonase berat wajib beroperasi pada waktu tidak menganggu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, tak menunjukkan aturan terkait waktu operasional.
"Maka harus ada aturan jelas dan benar terkait itu, agar kejadian kecelakaan akibat truk besar ini tak lagi terjadi,” jelas dia.
Permahi Tangerang Raya telah melayangkan surat somasi kepada Wali kota Tangsel atas Peraturan Wali Kota Tangsel terkait lalu lintas angkutan barang di ruas jalan Tangerang Selatan yang dinilainya usang. Pihaknya bakal melapor ke Ombudsman bila somasi tak ditanggapi.
Athari menerangkan Perwal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel sangat tidak relevan diterapkan di sejumlah ruas jalan di Tangsel.
"Perwal itu kan saat ini baru mengatur lalu lintas angkutan barang di Jalan Pahlawan Seribu, yang menjadi batas kota Tangsel dan Kabupaten Bogor. Sementara pembangunan di Tangsel saat ini tidak terjadi pada ruas itu saja, tapi juga di ruas jalan-jalan lainnya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)