Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.
Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.

Mabes Polri Ambilalih Kasus Veronica Koman

Amaluddin • 24 Oktober 2019 18:46
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tidak lagi melanjutkan kasus yang menjerat Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya. Pasalnya Mabes Polri mengambilalih kasus tersebut.
 
"Kasusnya (kasus Veronica Koman, red) diambilalih Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2019.
 
Barung tidak menjelaskan kapan kasus tersebut diambilalih Mabes Polri dari Polda Jatim. Menurut Barung penyidikan selanjutnya menjadi wewenang Mabes Polri. Polda Jatim sudah tidak berwenang untuk memberikan informasi perkembangan penyidikan kasus tersebut. "Silakan tanya ke Mabes Polri," jelas Barung.

Sebelumnya Polda Jatim menetapkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO), pada Jumat, 20 September 2019. Pada hari yang sama Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengaku telah mengirimkan surat permohonan red notice ke National Central Bureau atau Interpol Indonesia.
 
Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Red notice itu nantinya akan disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia. Dengan red notice tersebut Veronica tidak bisa kemana-mana.
 
Namun hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah Interpol mengeluarkan red notice untuk Veronica atau belum. Luki sendiri juga belum bisa memberikan keterangan pasti progres kasus Veronica, termasuk red notice yang diajukan ke Interpol.
 
"Saya belum tahu untuk red notice, coba nanti tanya. Harusnya nanyanya ke ini, Krimsus. Tapi saya dengar sudah ada gelar terakhir," kata Luki beberapa waktu lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan