?Polisi menyita hewan langka yang dilindungi dari seorang penjual bernama Dede Nurdin di Markas Polda Jawa Barat.
?Polisi menyita hewan langka yang dilindungi dari seorang penjual bernama Dede Nurdin di Markas Polda Jawa Barat.

Penjual Satwa Langka di Medsos Ditangkap

P Aditya Prakasa • 28 Oktober 2019 15:51
Bandung: Dede Nurdin, 29, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Minggu 27 Oktober 2019. Ia terpaksa berurusan dengan polisi lantaran memperjualbelikan satwa langka yang dilindungi.
 
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan Dede merupakan kerja sama antara Ditreskrimsus Polda Jabar dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat. sejumlah hewan hasil jual beli disita.
 
"DN Ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Pangandaran,” kata Truno di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, 28 Oktober 2019.

Penjual Satwa Langka di Medsos Ditangkap
 
Truno mengatakan, total sembilan satwa yang berhasil diselamatkan yakni, enam ekor lutung, dua ekor Surili, satu ekor Owa Jawa. Dari hasil pemeriksaan, Dede menjual satwa primata itu dengan menggunakan media sosial.
 
"Tersangka menjual hewan ini karena ada permintaan dari Bogor. Dia kemudian menyuruh seseorang untuk perburuan di daerah perbatasan Ciamis dan Tasikmalaya," kata Truno.
 
Di tempat yang sama, Wadir Direktur Ditreskrimsus AKBP Hari Brata mengatakan, perbuatan tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
 
“Ancaman hukumannya selama lima tahun. Saat ini, yang bersangkutan kami tahan, sedangkan satwa yang disita akan diserahkan BKSDA dan lembaga konservasi Aspinal untuk dirawat,” kata dia.
 
Sementara itu, Dede mengaku baru menjalankan bisnisnya selama hampir dua bulan setelah mendapatkan permintaan dari rekannya di Kabupaten Bogor. Karena tak punya pekerjaan tetap, permintaan itu disanggupinya dan memerintahkan pemburu yang biasa beroperasi di hutan perbatasan kawasan Ciamis dan Tasikmalaya.
 
"Saya dapat kenalan seorang pemburu. Rata-rata mereka (pemburu) saya kasih upah Rp 200 ribu dari setiap ekornya. Kalau Owa memang lebih mahal, saya jual lagi dengan harga dua kali lipat," ucap Dede.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan