Sejumlah kendaraan barang bukti sitaan akan dipindahkan dari kantor Kejari Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: Medcom.id/Octavianus)
Sejumlah kendaraan barang bukti sitaan akan dipindahkan dari kantor Kejari Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: Medcom.id/Octavianus)

Kejari Depok Pindahkan Barang Bukti Kasus First Travel

Octavianus Dwi Sutrisno • 18 November 2019 19:01
Depok: Sejumlah kendaraan yang merupakan barang bukti sitaan berbagai kasus akan dipindahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat. Salah satunya kasus penipuan umrah yang dilakukan agen perjalanan First Travel.
 
Pantauan Medcom.id, kendaraan roda empat yang beberapa di antaranya terkait kasus First Travel mulai dipindahkan. Namun Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Kosasih, mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
 
"Kami belum bisa memberikan keterangan, karena masih menunggu arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung," ucap Kosasih, Senin, 18 November 2019.

Pemindahan barang bukti dilakukan karena kondisi kantor Kejaksaan Negeri yang sudah tidak mampu menampung. Barang bukti hasil sitaan yang disimpan di sudut Kejari dinilai sudah terlalu banyak.
 
"Barang bukti ini dipindah ke Kejaksaan Negeri yang lama di Jalan Siliwangi," jelasnya.
 
Selain itu, barang bukti kendaraan baik roda dua maupun empat yang terlalu banyak itu juga dinilainya merusak estetika kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.
 
"Itu alasannya, kenapa ada pemindahan," pungkasnya.
 
Mengutip putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, barang bukti yang disita dalam kasus First Travel mencapai ratusan. Aset tersebut akan dilelang. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan roda empat.
 
Kejaksaan Negeri Kota Depok rencananya segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan seluruh aset kasus First Travel disita untuk negara. Satu demi satu, penaksiran nilai aset sudah dilakukan guna mempermudah pelelangan.
 
Berikut daftarnya;
 
1. Satu unit mobil Daihatsu Sirion, atas nama Andika. Nomor polisi B 288 UAN, 2014;
 
2. Satu unit mobil Honda HRV atas nama Esti Agustin warna putih mutiara nomor polisi B 233 STY;
 
3. Satu unit mobil merek Ford nomor polisi B 9002 EWM, tipe Ranger Double Cab Base, tahun pembuatan 2007, warna hitam metalik;
 
4. Satu unit mobil merek Nissan dengan nomor polisi B 2264 RFP, X -Trail 25 sst, 2006, warna hitam;
 
5. Satu unit mobil merek Honda dengan nomor polisi B 19 EL, type city GD8 1.5 IDSI AT, 2003, warna biru muda metalic;
 
6. Satu unit mobil Toyota Hiace Commuter, warna putih nomor polisi DK 9282 AH;
 
7. Satu unit mobil Toyota Vellfire 26 2.4 AT, 2014, warna putih atas nama Anniesa Desvitasari Hasibuan;
 
8. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5, 2013, warna putih, nomor polisi F 797 FT;
 
9. Satu unit mobil Volkswagen Caravelle 2.0 TDI, 2014, warna putih, nomor polisi F 1861 LP;
 
10. Satu unit mobil Toyota Fortuner 2.5 G AT, 2015, warna putih atas nama Kiki Hasibuan;
 
11. Satu unit mobil Hummer H2 62 SUV AT, 2009, warna putih, nomor polisi F 1051.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan