Cirebon: Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengungkap kasus penyalahgunaan alat berat berupa eskavator milik negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam pengungkapan itu, Kejaksaan menangkap satu orang berinisial SM yang berasal dari pihak swasta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Aditya Rakatama mengatakan SM ditangkap karena terbukti menyewakan eskavator hasil hibah dari Kementerian kepada Dinas Pertanian yang hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Hari ini kejaksaan Kabupaten Cirebon melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penggunaan eskavator atau alat berat dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017 atas nama tersangka SM," kata Aditya di Cirebon, Jawa Barat, Senin, 14 Oktober 2019.
Aditya menjelaskan total kerugian negara akibat Penyalahgunaan eskavator oleh tersangka SM mulai dari Desember 2017 hingga akhir tahun 2018 mencapai lebih dari Rp294 juta.
"Tersangka ini selaku swasta menggunakan alat berat yang notabene milik pemerintah dan disalahgunakan dan disewakan dan hasilnya untuk pribadi," jelas Aditya.
Tersangka SM memanfaatkan kedekatannya dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon, untuk mengajukan bantuan eskavator dan mengatasnamakan Gapoktan Sumber Tani Kecamatan Astanajapura.
Saat ini tim penyidik dari Kejari Kabupaten Cirebon masih terus mendalami adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil dari penyalahgunaan eskavator Dinas Pertanian.
Penyalahgunaan eskavator tersebut melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Cirebon: Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengungkap kasus penyalahgunaan alat berat berupa eskavator milik negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam pengungkapan itu, Kejaksaan menangkap satu orang berinisial SM yang berasal dari pihak swasta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Aditya Rakatama mengatakan SM ditangkap karena terbukti menyewakan eskavator hasil hibah dari Kementerian kepada Dinas Pertanian yang hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Hari ini kejaksaan Kabupaten Cirebon melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penggunaan eskavator atau alat berat dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017 atas nama tersangka SM," kata Aditya di Cirebon, Jawa Barat, Senin, 14 Oktober 2019.
Aditya menjelaskan total kerugian negara akibat Penyalahgunaan eskavator oleh tersangka SM mulai dari Desember 2017 hingga akhir tahun 2018 mencapai lebih dari Rp294 juta.
"Tersangka ini selaku swasta menggunakan alat berat yang notabene milik pemerintah dan disalahgunakan dan disewakan dan hasilnya untuk pribadi," jelas Aditya.
Tersangka SM memanfaatkan kedekatannya dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon, untuk mengajukan bantuan eskavator dan mengatasnamakan Gapoktan Sumber Tani Kecamatan Astanajapura.
Saat ini tim penyidik dari Kejari Kabupaten Cirebon masih terus mendalami adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil dari penyalahgunaan eskavator Dinas Pertanian.
Penyalahgunaan eskavator tersebut melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)