Surabaya: Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dalam mempersiapkan generasi emas sejak dini. Kedepan, calon pengantin yang akan menikah harus bebas narkoba dengan melampirkan surat keterangan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Realisasi kerja sama itu rencananya akan diberlakukan Agustus mendatang. "Generasi muda ini kita siapkan dari awal mulai pernikahan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen Pol. Bambang Priyambada, Jumat, 12 Juli 2019.
Para calon pengantin yang akan menikah di Jawa Timur, diharuskan melampirkan surat bersih atau bebas dari narkoba dengan cara wajib tes urine sebagai persyaratan nikah.
"Supaya pernikahan yang terjalin sejak awal bisa sehat tanpa narkoba," imbuhnya.
Lantas, bagaimana bila salah satu pasangan calon pengantin terbukti positif saat tes urine?. Maka calon pengantin akan direhabilitasi setelah menikah.
"Ketika positif bukan berarti pernikahan dibatalkan oleh pihak KUA, tetapi akan mendapatkan pengobatan. Kita obati. ketahuan lebih awal kan lebih bagus, sehingga pernikahan rumah tangga itu menjadi sehat," tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Moch Amin Mahfud mengatakan, persyaratan dengan melampirkan surat keterangan bebas narkoba ini akan coba diterapkan awal Agustus 2019 nanti.
"Paling lambat Agustus lah (diterapkan)," tambah Amin.
Surabaya: Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dalam mempersiapkan generasi emas sejak dini. Kedepan, calon pengantin yang akan menikah harus bebas narkoba dengan melampirkan surat keterangan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Realisasi kerja sama itu rencananya akan diberlakukan Agustus mendatang. "Generasi muda ini kita siapkan dari awal mulai pernikahan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen Pol. Bambang Priyambada, Jumat, 12 Juli 2019.
Para calon pengantin yang akan menikah di Jawa Timur, diharuskan melampirkan surat bersih atau bebas dari narkoba dengan cara wajib tes urine sebagai persyaratan nikah.
"Supaya pernikahan yang terjalin sejak awal bisa sehat tanpa narkoba," imbuhnya.
Lantas, bagaimana bila salah satu pasangan calon pengantin terbukti positif saat tes urine?. Maka calon pengantin akan direhabilitasi setelah menikah.
"Ketika positif bukan berarti pernikahan dibatalkan oleh pihak KUA, tetapi akan mendapatkan pengobatan. Kita obati. ketahuan lebih awal kan lebih bagus, sehingga pernikahan rumah tangga itu menjadi sehat," tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Moch Amin Mahfud mengatakan, persyaratan dengan melampirkan surat keterangan bebas narkoba ini akan coba diterapkan awal Agustus 2019 nanti.
"Paling lambat Agustus lah (diterapkan)," tambah Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)