Ternate: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menutup seluruh aktivitas pabrik tahu yang berada di Kelurahan Jambula, Ternate. Pabrik tersebut diduga menghasilkan limbah yang mencemari pesisir laut di kawasan tersebut.
"Tim pengawasan di DLH telah turun dan temukan adanya pencemaran dan teguran pertama sudah disampaikan untuk segera membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Karena diberikan waktu cukup lama untuk melengkapi izin, sehingga sementara waktu ditutup dulu sampai pengurusan izin selesai," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan DLH Kota Ternate Edi Hattary di Ternate, Kamis, 29 Agustus 2019.
Edi menjelaskan IPAL memang sudah ada tetapi tidak berfungsi secara maksimal. Maka harus diberhentikan sementara sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas DLH. "Jadi harus lengkapi perizinannya, benahi IPAL baru kemudian mengurus izin IPLC, " jelas Edi.
Pabrik tahu beroperasi hanya dengan rekomendasi, tapi tidak mengantongi izin lingkungan, sedangkan sebuah industri harus wajib memiliki IPLC.
Edi menambahkan sudah dilakukan rapat bersama dengan pemilik pabrik, tetapi pemilik pabrik tidak menghiraukan. Kemudian pada bulan Maret lalu juga ada teguran dari DLH dan tidak direspon juga pada Jumat, 23 Agustus 2019.
Sebelumnya sejumlah warga dan mahasiswa mendatangi Kantor DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, memprotes maraknya pembuangan limbah pabrik tahu di kelurahan Jambula karena mengganggu kesehatan masyarakat setempat dan menyebabkan penyakit kulit atau gatal-gatal. (Syahrum Latupono)
Ternate: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menutup seluruh aktivitas pabrik tahu yang berada di Kelurahan Jambula, Ternate. Pabrik tersebut diduga menghasilkan limbah yang mencemari pesisir laut di kawasan tersebut.
"Tim pengawasan di DLH telah turun dan temukan adanya pencemaran dan teguran pertama sudah disampaikan untuk segera membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Karena diberikan waktu cukup lama untuk melengkapi izin, sehingga sementara waktu ditutup dulu sampai pengurusan izin selesai," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan DLH Kota Ternate Edi Hattary di Ternate, Kamis, 29 Agustus 2019.
Edi menjelaskan IPAL memang sudah ada tetapi tidak berfungsi secara maksimal. Maka harus diberhentikan sementara sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas DLH. "Jadi harus lengkapi perizinannya, benahi IPAL baru kemudian mengurus izin IPLC, " jelas Edi.
Pabrik tahu beroperasi hanya dengan rekomendasi, tapi tidak mengantongi izin lingkungan, sedangkan sebuah industri harus wajib memiliki IPLC.
Edi menambahkan sudah dilakukan rapat bersama dengan pemilik pabrik, tetapi pemilik pabrik tidak menghiraukan. Kemudian pada bulan Maret lalu juga ada teguran dari DLH dan tidak direspon juga pada Jumat, 23 Agustus 2019.
Sebelumnya sejumlah warga dan mahasiswa mendatangi Kantor DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, memprotes maraknya pembuangan limbah pabrik tahu di kelurahan Jambula karena mengganggu kesehatan masyarakat setempat dan menyebabkan penyakit kulit atau gatal-gatal. (Syahrum Latupono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)