Tangerang: Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Imigrasi Kelas 1 Tangerang, menginspeksi mendadak terhadap tenaga kerja asing (TKA) di PT SMS Steel di kawasan Benua Permai Lestari, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Tim Pora menyidak lantaran mendapatkan informasi tentang keberadaan TKA dari masyarakat.
"Dari laporan masyarakat itu ada info warga negara Tiongkok bekerja di pabrik, maka dari itu kami langsung bergerak untuk sidak," kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Tangerang Herman Lukman saat sidak di pabrik yang bergerak di peleburan baja itu, Selasa, 8 Mei 2018.
Terbukti dari hasil sidak di PT SMS Steel, Tim Pora mendapati ada 42 TKA. Tujuh di antaranya kedapatan masa izin tinggal telah habis dan sedang diperpanjang.
"Ketujuh TKA itu pun kami bawa ke kantor untuk didata. Jika dalam beberapa hari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan surat perpanjangan itu, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian," kata Herman kepada Medcom.id.
Herman menjelaskan, 42 TKA tersebut merupakan tenaga kerja ahli dan bukan tenaga kerja kasar, yang dilarang di Indonesia. "Mereka semua sebagai tenaga kerja ahli, karena memiliki izin tinggal terbatas," ucapnya.
Pihak Imigrasi sambung Herman, tidak menemukan izin yang menyalahi aturan terkait dengan dipekerjakannya TKA di beberapa perusahaan di Tangerang.
"Hingga saat ini tidak ada temuan TKA yang menyalahi aturan. Tapi, kami masih terus menyidak beberapa perusahaan ataupun tempat tinggal TKA wilayah di Tangerang, untuk meminimalisasi TKA yang bermasalah," pungkasnya.
Tangerang: Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Imigrasi Kelas 1 Tangerang, menginspeksi mendadak terhadap tenaga kerja asing (TKA) di PT SMS Steel di kawasan Benua Permai Lestari, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Tim Pora menyidak lantaran mendapatkan informasi tentang keberadaan TKA dari masyarakat.
"Dari laporan masyarakat itu ada info warga negara Tiongkok bekerja di pabrik, maka dari itu kami langsung bergerak untuk sidak," kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Tangerang Herman Lukman saat sidak di pabrik yang bergerak di peleburan baja itu, Selasa, 8 Mei 2018.

Terbukti dari hasil sidak di PT SMS Steel, Tim Pora mendapati ada 42 TKA. Tujuh di antaranya kedapatan masa izin tinggal telah habis dan sedang diperpanjang.
"Ketujuh TKA itu pun kami bawa ke kantor untuk didata. Jika dalam beberapa hari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan surat perpanjangan itu, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian," kata Herman kepada
Medcom.id.
Herman menjelaskan, 42 TKA tersebut merupakan tenaga kerja ahli dan bukan tenaga kerja kasar, yang dilarang di Indonesia. "Mereka semua sebagai tenaga kerja ahli, karena memiliki izin tinggal terbatas," ucapnya.
Pihak Imigrasi sambung Herman, tidak menemukan izin yang menyalahi aturan terkait dengan dipekerjakannya TKA di beberapa perusahaan di Tangerang.
"Hingga saat ini tidak ada temuan TKA yang menyalahi aturan. Tapi, kami masih terus menyidak beberapa perusahaan ataupun tempat tinggal TKA wilayah di Tangerang, untuk meminimalisasi TKA yang bermasalah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)