Tangerang: Seorang pengedar narkoba jenis ekstasi, BD, 36, ditangkap polisi di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. BD dibekuk karena menyimpan sebanyak 2.342 butir di kediamannya itu.
"Ekstasi tersebut dikemas dalam bentuk kapsul yang didatangkan dari Medan, Sumatera Utara," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima, Senin, 26 Juli 2021.
Deonijiu menjelaskan, kronologi penangkapan BD bermula dari informasi masyarakat sekitar perihal adanya peredaran narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengawasan terhadap pergerakan target operasi (TO), yaitu BD sejak 19 Juni 2021.
Baca: Peredaran 7 Kg Sabu di Aceh Utara Digagalkan
"Setelah melakukan pendalaman dan penggerebekan terhadap yang bersangkutan. Dan didapatkan barang bukti berupa 2.342 butir ekstasi," katanya.
Deonijiu menuturkan, barang bukti yang diterima pelaku dari seseorang berinisial HA yang kini menjadi buron, ternyata belum sempat diedarkan.
"Jadi rencananya barang haram itu mau dijual ke perseorangan di Jabodetabek. Sampai saat ini, pelaku inisial HA masih dikejar," jelasnya.
Tersangka BD dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.
Tangerang: Seorang pengedar narkoba jenis
ekstasi, BD, 36, ditangkap polisi di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. BD dibekuk karena menyimpan sebanyak 2.342 butir di kediamannya itu.
"Ekstasi tersebut dikemas dalam bentuk kapsul yang didatangkan dari Medan, Sumatera Utara," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima, Senin, 26 Juli 2021.
Deonijiu menjelaskan, kronologi penangkapan BD bermula dari informasi masyarakat sekitar perihal adanya peredaran narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengawasan terhadap pergerakan target operasi (TO), yaitu BD sejak 19 Juni 2021.
Baca: Peredaran 7 Kg Sabu di Aceh Utara Digagalkan
"Setelah melakukan pendalaman dan penggerebekan terhadap yang bersangkutan. Dan didapatkan barang bukti berupa 2.342 butir ekstasi," katanya.
Deonijiu menuturkan, barang bukti yang diterima pelaku dari seseorang berinisial HA yang kini menjadi buron, ternyata belum sempat diedarkan.
"Jadi rencananya barang haram itu mau dijual ke perseorangan di Jabodetabek. Sampai saat ini, pelaku inisial HA masih dikejar," jelasnya.
Tersangka BD dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)