Mojokerto: Dua pelaku begal bersenjata pedang di Mojokerto, Jawa Timur, ditembak di bagian kaki, lantaran melawan petugas. Saat beraksi, pelaku tak segan menghabisi nyawa korban, jika kendaraan tak diserahkan.
Kedua pelaku begal kendaraan bermotor asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ini adalah Suyono dan Samsul. Kedua pelaku ditangkap usai membegal kendaraan bermotor milik sepasang kekasih yang bekerja sebagai karyawan di Kawasan Industri Ngoro.
Dalam aksinya, kedua pelaku mempersenjatai diri dengan pedang. Mereka kerap mengincar para karyawan yang pulang tengah malam usai bekerja di shif dua.
Saat kondisi jalanan sepi dan gelap, mereka mendatangi korbannya mengancam tak segan menghabisi nyawa para korbannya. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan dari keterangan para korbannya, parang tersebut selalu ditodongkan ke para korbannya.
Baca: Polisi Ringkus Kawanan Begal Cilik di Kabupaten Bekasi
"Dalam aksinya pelaku juga selalu menggunakan penutup wajah agar tidak dikenali para korban," ujarnya, melansir Clicks.id, Selasa, 24 Agustus 2021.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita dua bilah pedang milik pelaku. Termasuk satu unit motor dan barang berharga milik korbannya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 365 KHUP," jelasnya.
Mojokerto: Dua pelaku
begal bersenjata pedang di Mojokerto, Jawa Timur, ditembak di bagian kaki, lantaran melawan petugas. Saat beraksi, pelaku tak segan menghabisi nyawa korban, jika kendaraan tak diserahkan.
Kedua pelaku begal kendaraan bermotor asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ini adalah Suyono dan Samsul. Kedua pelaku ditangkap usai membegal kendaraan bermotor milik sepasang kekasih yang bekerja sebagai karyawan di Kawasan Industri Ngoro.
Dalam aksinya, kedua pelaku mempersenjatai diri dengan pedang. Mereka kerap mengincar para karyawan yang pulang tengah malam usai bekerja di shif dua.
Saat kondisi jalanan sepi dan gelap, mereka mendatangi korbannya mengancam tak segan menghabisi nyawa para korbannya. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan dari keterangan para korbannya, parang tersebut selalu ditodongkan ke para korbannya.
Baca: Polisi Ringkus Kawanan Begal Cilik di Kabupaten Bekasi
"Dalam aksinya pelaku juga selalu menggunakan penutup wajah agar tidak dikenali para korban," ujarnya, melansir Clicks.id, Selasa, 24 Agustus 2021.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita dua bilah pedang milik pelaku. Termasuk satu unit motor dan barang berharga milik korbannya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 365 KHUP," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)