Palembang: Gubernur Sumatra Herman Deru menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba. Penunjukkan dilakukan setelah Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap infrastruktur.
"Setelah saya mendapatkan informasi resmi dari KPK terkait statusnya (Dodi Reza Alex Noerdin) saya langsung mengambil langkah kursi kepala daerah di Muba agar tidak kosong," kata Herman Deru, Minggu, 17 Oktober 2021.
Deru mengatakan, keputusan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 130/3105/1/2021 perihal Penugasan Wabup Muba Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Muba.
Baca: KPK Sita Duit Rp1,77 Miliar Terkait OTT Anak Alex Noerdin
"Saya sudah meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menunjuk Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Muba," ungkapnya.
Menurutnya, surat tersebut akan diserahkan langsung ke Beni Hernedi pada 18 Oktober 2021 besok. Pihaknya mengimbau masyarakat Muba tetap tenang dan memegang teguh asas praduga tak bersalah.
"Untuk masyarakat tetap menggunakan azas praduga tak bersalah, kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Palembang: Gubernur Sumatra Herman Deru menunjuk Wakil Bupati (Wabup)
Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba. Penunjukkan dilakukan setelah Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terkait suap infrastruktur.
"Setelah saya mendapatkan informasi resmi dari KPK terkait statusnya (Dodi Reza Alex Noerdin) saya langsung mengambil langkah kursi kepala daerah di Muba agar tidak kosong," kata Herman Deru, Minggu, 17 Oktober 2021.
Deru mengatakan, keputusan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 130/3105/1/2021 perihal Penugasan Wabup Muba Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Muba.
Baca: KPK Sita Duit Rp1,77 Miliar Terkait OTT Anak Alex Noerdin
"Saya sudah meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menunjuk Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Muba," ungkapnya.
Menurutnya, surat tersebut akan diserahkan langsung ke Beni Hernedi pada 18 Oktober 2021 besok. Pihaknya mengimbau masyarakat Muba tetap tenang dan memegang teguh asas praduga tak bersalah.
"Untuk masyarakat tetap menggunakan azas praduga tak bersalah, kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)