Bukittinggi: Ratusan masyarakat adat di Sumatera Barat mendatangi kantor pengadilan negeri Bukittinggi untuk mengajukan gugatan secara resmi permasalahan sengketa kepemilikan tanah dengan TNI.
Gugatan tersebut guna mendapatkan kepastian hukum terhadap status tanah yang ditempati masyarakat.
“Masyarakat adat berjalan kaki ke pengadilan negeri Bukittinggi untuk mengajukan upaya hukum mempertahankan tanah adat,” ujar Presenter Metro TV, Sumi dalam program Metro Siang, Jumat, 15 Oktober 2021.
Surat gugatan diserahkan dan diterima langsung oleh ketua pengadilan negeri kepada tergugat TNI, yang sebelumnya mengajukan izin penerbitan sertifikat di lokasi seluas 11.900 meter persegi.
Salah satu tokoh adat, Taufik Detelaweh mengatakan upaya ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman antara pihak TNI dan masyarakat terkait dengan kepemilikan tanah. Warga juga siap untuk mengikuti pengadilan, baik mediasi dan lainnya sesuai hukum yang berlaku. (Putri Purnama Sari)
Bukittinggi: Ratusan
masyarakat adat di
Sumatera Barat mendatangi kantor pengadilan negeri Bukittinggi untuk mengajukan gugatan secara resmi permasalahan
sengketa kepemilikan tanah dengan
TNI.
Gugatan tersebut guna mendapatkan kepastian hukum terhadap status tanah yang ditempati masyarakat.
“Masyarakat adat berjalan kaki ke pengadilan negeri Bukittinggi untuk mengajukan upaya hukum mempertahankan tanah adat,” ujar Presenter Metro TV, Sumi dalam program Metro Siang, Jumat, 15 Oktober 2021.
Surat gugatan diserahkan dan diterima langsung oleh ketua pengadilan negeri kepada tergugat TNI, yang sebelumnya mengajukan izin penerbitan sertifikat di lokasi seluas 11.900 meter persegi.
Salah satu tokoh adat, Taufik Detelaweh mengatakan upaya ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman antara pihak TNI dan masyarakat terkait dengan kepemilikan tanah. Warga juga siap untuk mengikuti pengadilan, baik mediasi dan lainnya sesuai hukum yang berlaku.
(Putri Purnama Sari) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)