Jombang; Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar setelah terbukti menyetubuhi santri sendiri. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam agenda sidang pembacaan vonis kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa 13 Juli 2021.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, di Jl KH Wahid Hasyim, Kecamatan Kota. Sidang digelar secara virtual dengan menghadirkan terdakwa Subhan, 55, oknum Pimpinan Ponpes asal Kecamatan Ngoro, Jombang.
Dalam sidang, terdakwa mendengarkan pembacaan vonis atas dua perkara dari Majlis Hakim. Satu perkara persetubuhan dan satu lagi perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca: Sehari Bebas dari Penjara, Bapak di Blitar Rudapaksa Anak Kandung
“Menyatakan terdakwa Subhan bin Sanusi telah terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam kasus persetubuhan, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan,” ucap Yunita Hendarwati, Ketua Majelis Hakim PN Jombang, dalam sidang virtual.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan kepada santrinya, pada saat masih berusia 17 tahun. Bahkan, persetubuhan itu dilakukan terdakwa di dalam Ponpes yang terdakwa pimpin sejak tahun 2018 hingga 2021.
Untuk kasus pencabulan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sadar melakukan perbuatan cabul pada salah satu santri wanitanya yang juga berusia 17 tahun. Bahkan perbuatan bejat itu, dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021.
“Yang memberatkan, terdakwa seharusnya menjadi pembimbing namun justru melakukan perbuatan yang tak pantas. Perbuatan terdakwa meresahkan dan menjadikan para korban trauma serta melanggar norma agama. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui seluruh perbuatannya, termasuk keterangan para saksi,” terang Majlis Hakim saat membacakan amar putusan.
Baca: Rudapaksa Sepupu, Pria Beristri di Lamongan Ditangkap
Pada saat vonis ini dibacakan, Subhan lebih banyak menunduk. Terdakwa mengatakan tidak keberatan atas putusan tersebut.
“Sebagai pribadi Muslim saya sangat berterimakasih pada Majelis Hakim, Pak Jaksa Penuntut Umum. Saya berharap mendapatkan taubat dari Allah. Persidangan yang saya jalani ini, untuk mengadap persidangan di akhirat nanti. Saya harus menerima apapun yang sudah menjadi keputusan,” ucap Subhan, sembari menundukkan kepala.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir terkait putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Ini perkara di kejaksaan tinggi, putusannya memang conform atau sama dengan tuntutan. Tapi kita akan laporkan dulu ini ke Kejati untuk nanti minta petunjuk,” tandas Imran, usai persidangan.
Jombang; Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar setelah terbukti menyetubuhi santri sendiri. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam agenda sidang pembacaan vonis kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa 13 Juli 2021.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, di Jl KH Wahid Hasyim, Kecamatan Kota. Sidang digelar secara virtual dengan menghadirkan terdakwa Subhan, 55, oknum Pimpinan Ponpes asal Kecamatan Ngoro, Jombang.
Dalam sidang, terdakwa mendengarkan pembacaan vonis atas dua perkara dari Majlis Hakim. Satu perkara persetubuhan dan satu lagi perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca: Sehari Bebas dari Penjara, Bapak di Blitar Rudapaksa Anak Kandung
“Menyatakan terdakwa Subhan bin Sanusi telah terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam kasus persetubuhan, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan,” ucap Yunita Hendarwati, Ketua Majelis Hakim PN Jombang, dalam sidang virtual.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan kepada santrinya, pada saat masih berusia 17 tahun. Bahkan, persetubuhan itu dilakukan terdakwa di dalam Ponpes yang terdakwa pimpin sejak tahun 2018 hingga 2021.
Untuk kasus pencabulan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sadar melakukan perbuatan cabul pada salah satu santri wanitanya yang juga berusia 17 tahun. Bahkan perbuatan bejat itu, dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021.
“Yang memberatkan, terdakwa seharusnya menjadi pembimbing namun justru melakukan perbuatan yang tak pantas. Perbuatan terdakwa meresahkan dan menjadikan para korban trauma serta melanggar norma agama. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui seluruh perbuatannya, termasuk keterangan para saksi,” terang Majlis Hakim saat membacakan amar putusan.
Baca: Rudapaksa Sepupu, Pria Beristri di Lamongan Ditangkap
Pada saat vonis ini dibacakan, Subhan lebih banyak menunduk. Terdakwa mengatakan tidak keberatan atas putusan tersebut.
“Sebagai pribadi Muslim saya sangat berterimakasih pada Majelis Hakim, Pak Jaksa Penuntut Umum. Saya berharap mendapatkan taubat dari Allah. Persidangan yang saya jalani ini, untuk mengadap persidangan di akhirat nanti. Saya harus menerima apapun yang sudah menjadi keputusan,” ucap Subhan, sembari menundukkan kepala.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir terkait putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Ini perkara di kejaksaan tinggi, putusannya memang conform atau sama dengan tuntutan. Tapi kita akan laporkan dulu ini ke Kejati untuk nanti minta petunjuk,” tandas Imran, usai persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)