Padang: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.512.539.
Keputusan angka UMP Sumbar, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar tahun 2022. UMP ini mulai berlaku dari 1 Januari 2022g.
Jumlah UMP 2022 ini mengalami kenaikan Rp28.498 bila dibandingkan dengan UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang Endrizal mengatakan, upah minumum kota (UMK) Padang mengikuti UMP Sumbar tersebut.
Baca juga: Polisi Ditabrak Bandar Narkoba Saat Pengejaran di Cirebon
Surat Keputusan Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha termasuk di Padang," kata Endrizal, Minggu, 21 November 2021.
Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan.
Sementara itu, perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya.
Selain itu, untuk tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja atau buruh. (Yose Hendra)
Padang: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.512.539.
Keputusan angka UMP Sumbar, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar tahun 2022. UMP ini mulai berlaku dari 1 Januari 2022g.
Jumlah UMP 2022 ini mengalami kenaikan Rp28.498 bila dibandingkan dengan UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang Endrizal mengatakan, upah minumum kota (UMK) Padang mengikuti UMP Sumbar tersebut.
Baca juga:
Polisi Ditabrak Bandar Narkoba Saat Pengejaran di Cirebon
Surat Keputusan Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha termasuk di Padang," kata Endrizal, Minggu, 21 November 2021.
Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan.
Sementara itu, perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya.
Selain itu, untuk tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja atau buruh. (Yose Hendra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)