Jepara: Polres Jepara menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga bernama Subroto di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, pada 18 Juli 2021. Kasus pengeroyokan terungkap setelah polisi melakukan pembongkaran makam Subroto atas permintaan keluarga lantaran ada yang janggal.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, mengatakan akan melakukan pemberkasan laporan setelah rekonstruksi untuk kemudian akan diserahkan kepada Kejaksaan.
"Rekonstruksi ini digunakan untuk menyamakan persepsi antara kita penyidik dan kejaksaan," kata AKP Rozi di sela-sela rekontruksi di Mapolres Jepara, Kamis, 26 Agustus 2021.
Baca: Tojo Una-Una Sulteng Kawasan Rawan Gempa
Para tersangka terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka dan meningggal dunia. Ancamannya maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Korban-korban dalam pengeroyokan dihadirkan dalam rekonstruksi. Mereka adalah M Adi Saputra, Abdul Gofar, dan Riko Prasetya. Peristiwa itu mengakibatkan tewasnya Subroto.
"Dihadirkan pula saksi-saksi dalam pengeroyokan itu. Yakni M Fani Afifurouf, Vita Ratnasari, dan M Agus Bilad," jelas Rozi.
Sedangkan tersangka yang dihadirkan adalah Kribo, Dani Surya Pratama, dan Yayan Defri Rohmawan. Sementara tersangka Farur Rozi dan Vani masih dalam pencarian.
Jepara: Polres Jepara menggelar rekonstruksi kasus
pengeroyokan yang menewaskan seorang warga bernama Subroto di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, pada 18 Juli 2021. Kasus pengeroyokan terungkap setelah polisi melakukan pembongkaran makam Subroto atas permintaan keluarga lantaran ada yang janggal.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, mengatakan akan melakukan pemberkasan laporan setelah rekonstruksi untuk kemudian akan diserahkan kepada Kejaksaan.
"Rekonstruksi ini digunakan untuk menyamakan persepsi antara kita penyidik dan kejaksaan," kata AKP Rozi di sela-sela rekontruksi di Mapolres Jepara, Kamis, 26 Agustus 2021.
Baca:
Tojo Una-Una Sulteng Kawasan Rawan Gempa
Para tersangka terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka dan meningggal dunia. Ancamannya maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Korban-korban dalam pengeroyokan dihadirkan dalam rekonstruksi. Mereka adalah M Adi Saputra, Abdul Gofar, dan Riko Prasetya. Peristiwa itu mengakibatkan tewasnya Subroto.
"Dihadirkan pula saksi-saksi dalam pengeroyokan itu. Yakni M Fani Afifurouf, Vita Ratnasari, dan M Agus Bilad," jelas Rozi.
Sedangkan tersangka yang dihadirkan adalah Kribo, Dani Surya Pratama, dan Yayan Defri Rohmawan. Sementara tersangka Farur Rozi dan Vani masih dalam pencarian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)