Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, di Makassar, Sulawesi Selatan. Istimewa.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, di Makassar, Sulawesi Selatan. Istimewa.

Perpanjangan PPKM, Kegiatan Ibadah di Makassar Dibatasi 30 Orang

Muhammad Syawaluddin • 10 Agustus 2021 15:29
Makassar: Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Aktivitas kegiatan di tempat ibadah kembali diizinkan. 
 
"Yang berbeda kali ini adalah ada kelonggaran di tempat peribadatan," kata Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Selasa, 10 Agustus 2021.
 
Dalam surat edaran Wali Kota Makassar, menyebut tempat peribadatan seperti mesjid, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah. Dengan catatan kapasitas hanya 25 persen atau maksimal 30 orang.

Pelonggaran juga diberikan untuk kegiatan pertandingan olahraga. Namun, tidak diperkenankan adanya penonton atau supporter. 
 
"Bedanya juga yaitu kegiatan keolahragaan baik itu inisiatif dari pemerintah atau individu bisa dilakukan tapi tanpa penonton," jelasnya. 
 
Baca: Pemkot Palu Perpanjang PPKM Level 4, Ini Kelonggarannya
 
Dalam surat edaran bernomor 443.01/400/S.Edaran/Kesbangpol/VIII/2021 itu fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata, dan tempat umum lainnya ditutup sementara. Begitu juga dengan kegiatan budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian juga ditutup. 
 
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan lainnya ditutup kecuali untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dengan protokol kesehatan ketat," tegasnya. 
 
Semua larangan dalam surat edaran yang berlaku sejak 10-23 Agustus tersebut akan diawasi Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing. 
 
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan