Kadisnaker Sumut Baharuddin Siagian. ANTARA/Andika Syahputra
Kadisnaker Sumut Baharuddin Siagian. ANTARA/Andika Syahputra

UMP Sumut Ditetapkan Naik 0,93%

Antara • 20 November 2021 15:01
Medan: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp2.522.609. Penetapan UMP melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menjelaskan penetapan UMP tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan. Mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.
 
"Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen. Adapun besaran UMP 2021 yakni Rp2.499 423," ujar Baharuddin di Medan, Sabtu, 20 November 2021.

Baca: UMP Banten 2022 Ditetapkan Sebesar Rp2,5 Juta
 
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga mengundang ahli ekonomi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk membahas penetapan UMP tersebut. Baharuddin menjelaskan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginginkan kenaikan UMP secara maksimal. Namun, kondisinya tidak memungkinkan.
 
"Kondisi hari ini inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengeluarkan. Inflasi di Sumut 2,4 persen jadi hitungan sudah ada," jelasnya.
 
Menurut dia, data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumut berjumlah Rp1.102.717 per bulan.
 
"Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Enggak sampai empat tapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan