Tangerang: Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan terhadap terdakwa kasus prostitusi anak Cynthiara Alona di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan enam tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin, dengan anggota I Arief Budi, dan anggota II Fathul Mujib, itu berlangsung mulai pukul 14.15 WIB, Rabu, 8 Desember 2021.
"Cynthiara Alona melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi, dengan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ujar Hakim Ketua Mahmuriadin.
Baca juga: Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Artis Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilakukan secara daring di ruang sidang utama PN Tangerang. Alona yang merupakan publik figur itu, menjalani sidang virtual melalui ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Vonis yang diputus oleh Majelis Hakim jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Kota Tangerang. Sebelumnya, Cynthiara dan dua terdakwa lainnya, dituntut enam tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp200 juta.
Cynthiara dan dua terdakwa lainnya didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tangerang: Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan terhadap terdakwa kasus prostitusi anak
Cynthiara Alona di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan enam tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin, dengan anggota I Arief Budi, dan anggota II Fathul Mujib, itu berlangsung mulai pukul 14.15 WIB, Rabu, 8 Desember 2021.
"Cynthiara Alona melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi, dengan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ujar Hakim Ketua Mahmuriadin.
Baca juga:
Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Artis Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilakukan secara daring di ruang sidang utama PN Tangerang. Alona yang merupakan publik figur itu, menjalani sidang virtual melalui ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Vonis yang diputus oleh Majelis Hakim jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Kota Tangerang. Sebelumnya, Cynthiara dan dua terdakwa lainnya, dituntut enam tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp200 juta.
Cynthiara dan dua terdakwa lainnya didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)