Yogyakarta: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendaklarasikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), serta sejumlah lembaga di bawahnya, bebas dari narkoba. Deklarasi dilakukan di Lapas Kelas IIB Cebongan Kabupaten Sleman.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S. Hiariej, mengatakan deklarasi itu menjadi bagian penting menjaga lembaga bebas dari narkoba. Menurut dia langkah serupa layak ditiru lembaga lain atau UPT di bawah Kemenkum HAM.
"Sependek pengetahuan saya, sepertinya ini yang pertama di Indonesia sejak saya menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM," kata Edward dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.
Baca: Sebulan Tidak Dibersihkan, Aliran Kali Irigasi Sipon Jadi 'Sungai Sampah'
Edward menjelaskan hampir separuh warga binaan pemasyarakatan adalah dari kejahatan narkotika. Pasalnya kejahatan narkotika ini menurutnya unik karena termasuk dalam hukum pidana khusus dan masuk dalam kualifikasi kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Di sisi lain, Edward menyebut faktor-faktor yang membuat peredaran gelap narkotika di Indonesia sangat marak dan memprihatinkan, di antaranya faktor geograris hingga persoalan penegakan hukum. Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba harus terus dilakukan meskipun tidak mudah.
"Memang tidak mudah, karena itu sekali lagi saya memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap Lapas, Rutan, Bapas, dan Imigrasi, dan UPT di Kemenkumham yang memang mendeklarsikan BERSINAR, Bersih dari Narkoba," jelasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM DIY, Budi Argap Situngkir, menyatakan komitmennya dan jajaran UPT dalam upaya perang melawan narkoba. Pihaknya akan terus berupaya mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari narkoba.
"UPT Kanwil Kemenkumham DIY bertekad untuk mewujudlan UPT yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta bersih dari HP dan pirantinya, bersinar hatinya," ungkap Budi.
Yogyakarta: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendaklarasikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), serta sejumlah lembaga di bawahnya, bebas dari
narkoba. Deklarasi dilakukan di Lapas Kelas IIB Cebongan Kabupaten Sleman.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S. Hiariej, mengatakan deklarasi itu menjadi bagian penting menjaga lembaga bebas dari narkoba. Menurut dia langkah serupa layak ditiru lembaga lain atau UPT di bawah Kemenkum HAM.
"Sependek pengetahuan saya, sepertinya ini yang pertama di Indonesia sejak saya menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM," kata Edward dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.
Baca:
Sebulan Tidak Dibersihkan, Aliran Kali Irigasi Sipon Jadi 'Sungai Sampah'
Edward menjelaskan hampir separuh warga binaan pemasyarakatan adalah dari kejahatan narkotika. Pasalnya kejahatan narkotika ini menurutnya unik karena termasuk dalam hukum pidana khusus dan masuk dalam kualifikasi kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Di sisi lain, Edward menyebut faktor-faktor yang membuat peredaran gelap narkotika di Indonesia sangat marak dan memprihatinkan, di antaranya faktor geograris hingga persoalan penegakan hukum. Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba harus terus dilakukan meskipun tidak mudah.
"Memang tidak mudah, karena itu sekali lagi saya memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap Lapas, Rutan, Bapas, dan Imigrasi, dan UPT di Kemenkumham yang memang mendeklarsikan BERSINAR, Bersih dari Narkoba," jelasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM DIY, Budi Argap Situngkir, menyatakan komitmennya dan jajaran UPT dalam upaya perang melawan narkoba. Pihaknya akan terus berupaya mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari narkoba.
"UPT Kanwil Kemenkumham DIY bertekad untuk mewujudlan UPT yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta bersih dari HP dan pirantinya, bersinar hatinya," ungkap Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)