Semarang: Sebanyak dua kafe dan tujuh tempat karaoke di Semarang, Jawa Tengah, dipasangi stiker penutupan sementara oleh aparat Polrestabes Kota Semarang pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Penutupan dilakukan lantaran dua kafe dan tujuh tempat karaoke tersebut kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) level 1 yaitu beroperasi di atas pukul 24.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Aries Dwi Cahyanto mengatakan penindakan diberikan karena kafe dan rumah karaoke tersebut masih beroperasi pada pukul 1 dini hari.
"Penutupan dan penyegelan dengan memasang garis polisi sebagai langkah tindakan tegas menjalankan aturan PPKM," ujar Aries, Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca juga: Penembakan Pos Polisi Panton Reue, Peluru Menempel di Dinding dan Mobil
Penyegelan di dua kafe di kawasan kota lama semarang yakni Holywings dan Marabunta, sementara 7 tempat karaoke di kawasan ruko Dargo Semarang.
"Tak hanya menutup dan menyegel, polisi juga mengamankan 8 orang dari manajemen Holywings dan Marabunta untuk dimintai keterangan," jelas dia.
Dalam penindakan ini, petugas juga melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung dan wanita pemandu karaoke.
Menurutnya, penindakan itu dilakukan menyusul masih ditemukannya beberapa tempat hiburan di Kota Semarang yang melanggar aturan.
"Hasil evaluasi Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional hingga buka jam 3 dini hari," ucap Aries. (Feri Nugroho)
Semarang:
Sebanyak dua kafe dan tujuh tempat karaoke di Semarang, Jawa Tengah, dipasangi stiker penutupan sementara oleh aparat Polrestabes Kota Semarang pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Penutupan dilakukan lantaran dua kafe dan tujuh tempat karaoke tersebut kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) level 1 yaitu beroperasi di atas pukul 24.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Aries Dwi Cahyanto mengatakan penindakan diberikan karena kafe dan rumah karaoke tersebut masih beroperasi pada pukul 1 dini hari.
"Penutupan dan penyegelan dengan memasang garis polisi sebagai langkah tindakan tegas menjalankan aturan PPKM," ujar Aries, Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca juga:
Penembakan Pos Polisi Panton Reue, Peluru Menempel di Dinding dan Mobil
Penyegelan di dua kafe di kawasan kota lama semarang yakni Holywings dan Marabunta, sementara 7 tempat karaoke di kawasan ruko Dargo Semarang.
"Tak hanya menutup dan menyegel, polisi juga mengamankan 8 orang dari manajemen Holywings dan Marabunta untuk dimintai keterangan," jelas dia.
Dalam penindakan ini, petugas juga melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung dan wanita pemandu karaoke.
Menurutnya, penindakan itu dilakukan menyusul masih ditemukannya beberapa tempat hiburan di Kota Semarang yang melanggar aturan.
"Hasil evaluasi Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional hingga buka jam 3 dini hari," ucap Aries. (Feri Nugroho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)