Yogyakarta: Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap, Kepala Desa Karangawen, Kecamatan Panggang, Roji Suyanta, menggunakan uang ganti rugi proyek jalur jalan lintas selatan (JJLS) untuk kepentingan pribadi. Salah satunya dipakai untuk membayar utang.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, polisi tengah menyelidiki mekanisme transfer uang ganti rugi JJLS senilai Rp7,128 miliar yang seharusnya masuk ke rekening pemerintah desa. Namun, hanya Rp1,8 miliar yang masuk ke rekening pemerintah desa.
Uang ganti rugi senilai Rp5,2 miliar justru masuk ke rekening pribadi Roji. Uang itu lantas Roji gunakan untuk membayar utang, membangun rumah, dan berfoya-foya.
"Seharusnya (transfer uang ganti rugi) langsung ke rekening kelurahan, tetapi fakta di lapangan malah dikirim ke rekening pribadi milik tersangka," kata Aditya dihubungi, Rabu, 13 Oktober 2021.
Baca: Narapidana Kasus Terorisme di Jatim Meningkat 2 Kali Lipat Tahun Ini
Sementara, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra, mengatakan, aparat sudah menyita berbagai barang bukti dalam kasus itu. Sejumlah barang bukti yang disita yakni dokumen APBDes, APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, laporan pertanggungjawaban APBDes 2019-2020, hingga rekening koran kas kelurahan.
"Ada juga (dokumen) izin gubernur mengenai pelepasan lahan, izin bupati mengenai penghapusan aset, dan rekening koran milik tersangka (Roji)," katanya.
Riyan mengakui, Roji sempat kabur hingga ke luar Pulau Jawa menghindari kejaran aparat. Sebab, status Rojo masuk daftar pencarian orang (DPO). Riyan menyatakan Roji kabur ke Kalimantan.
"Tetapi yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke kantor pada 8 September lalu," kata dia.
Roji kini masih mendekam di tahanan Polres Gunungkidul. Polisi menjerat Roji dengan Pasal 2 subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pasal tersebut yakni penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Yogyakarta: Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap, Kepala Desa Karangawen, Kecamatan Panggang, Roji Suyanta, menggunakan uang ganti rugi proyek jalur jalan lintas selatan (JJLS) untuk kepentingan pribadi. Salah satunya dipakai untuk membayar utang.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, polisi tengah menyelidiki mekanisme transfer uang ganti rugi JJLS senilai Rp7,128 miliar yang seharusnya masuk ke rekening pemerintah desa. Namun, hanya Rp1,8 miliar yang masuk ke rekening pemerintah desa.
Uang ganti rugi senilai Rp5,2 miliar justru masuk ke rekening pribadi Roji. Uang itu lantas Roji gunakan untuk membayar utang, membangun rumah, dan berfoya-foya.
"Seharusnya (transfer uang ganti rugi) langsung ke rekening kelurahan, tetapi fakta di lapangan malah dikirim ke rekening pribadi milik tersangka," kata Aditya dihubungi, Rabu, 13 Oktober 2021.
Baca: Narapidana Kasus Terorisme di Jatim Meningkat 2 Kali Lipat Tahun Ini
Sementara, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra, mengatakan, aparat sudah menyita berbagai barang bukti dalam kasus itu. Sejumlah barang bukti yang disita yakni dokumen APBDes, APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, laporan pertanggungjawaban APBDes 2019-2020, hingga rekening koran kas kelurahan.
"Ada juga (dokumen) izin gubernur mengenai pelepasan lahan, izin bupati mengenai penghapusan aset, dan rekening koran milik tersangka (Roji)," katanya.
Riyan mengakui, Roji sempat kabur hingga ke luar Pulau Jawa menghindari kejaran aparat. Sebab, status Rojo masuk daftar pencarian orang (DPO). Riyan menyatakan Roji kabur ke Kalimantan.
"Tetapi yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke kantor pada 8 September lalu," kata dia.
Roji kini masih mendekam di tahanan Polres Gunungkidul. Polisi menjerat Roji dengan Pasal 2 subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pasal tersebut yakni penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)