Jakarta: Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tewas tertembak rekannya Bripda IMS. Saat terjadi peristiwa penembakan maut terjadi, tersangka IMS disebut tengah dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras (miras).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, kronologi awal insiden penembakan itu saat pelaku Bripda IMS tengah bersama dua anggota Densus 88 Antiteror Polri yakni AN dan AY minum miras pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 20.40 WIB.
Kronologi Kejadian
“Tersangka IMS bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul mereka bertiga mengkonsumsi minuman keras,” kata Rio dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023.
Saat tengah berpesta miras, Bripda IMS yang sedang mabuk itu membawa senjata api (senpi) ilegal dan menunjukkan kepada kedua temannya AN dan AY. Setelah menunjukkan kepada kedua temannya, Bripda IMS kembali memasukkan senpi ilegal itu ke dalam tasnya sembari mengisi peluru.
Tak berselang lama, korban datang ke lokasi pesta miras. Untuk kedua kalinya, Bripda IMS kembali menunjukkan senpi ilegal yang telah diisi peluru itu dan posisinya tepat mengarah ke Bripda IDF.
“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi meletus dan mengenai leher korban IDF dan terkena bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” lanjut Rio.
Akibat kejadian itu, Bripda IDF terluka dan dinyatakan meninggal dunia. Dari penelusuran, tim penyidik Polres Bogor sudah memeriksa sebanyak delapan saksi. Hasilnya didapatkan pengakuan dan barang bukti berupa rekaman CCTV di Rusun Polri, satu pucuk senjata api rakitan non organik, serta satu selongsong peluru kaliber 45 ACP dan proyektil peluru kaliber 45 ACP.
Baca juga: Bripda IMS-Bripka IG Akan Dikonfrontir Terkait Senpi yang Tewaskan Bripda Ignatius
Hasil penyidikan juga mendapati bahwa senjata api yang disimpan oleh tersangka Bripda IMS tersebut merupakan milik rekannya sesama anggota Densus 88, Bripka IG. Alhasil, Bripda IMS dan Bripka IG sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sangkaan terhadap keduanya berbeda.
Penyidik kemudian menjerat tersangka Bripda IMS dengan sangkaan Pasal 338 dan Pasal 359 KUH Pidana atau UU Darurat Nomor 12/1951. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana dan kealpaan yang membuat orang lain mati. Sedangkan, terhadap tersangka Bripka IG, penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 KUH Pidana dan Pasal 359 juncto Pasal 56 KUH Pidana.
Jakarta: Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) personel Detasemen Khusus (
Densus) 88 Antiteror Polri tewas
tertembak rekannya Bripda IMS. Saat terjadi peristiwa penembakan maut terjadi, tersangka IMS disebut tengah dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman keras (miras).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, kronologi awal insiden
penembakan itu saat pelaku Bripda IMS tengah bersama dua anggota Densus 88 Antiteror Polri yakni AN dan AY minum miras pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 20.40 WIB.
Kronologi Kejadian
“Tersangka IMS bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul mereka bertiga mengkonsumsi minuman keras,” kata Rio dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023.
Saat tengah berpesta miras, Bripda IMS yang sedang mabuk itu membawa
senjata api (senpi) ilegal dan menunjukkan kepada kedua temannya AN dan AY. Setelah menunjukkan kepada kedua temannya, Bripda IMS kembali memasukkan senpi ilegal itu ke dalam tasnya sembari mengisi peluru.
Tak berselang lama, korban datang ke lokasi pesta miras. Untuk kedua kalinya, Bripda IMS kembali menunjukkan senpi ilegal yang telah diisi peluru itu dan posisinya tepat mengarah ke Bripda IDF.
“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi meletus dan mengenai leher korban IDF dan terkena bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” lanjut Rio.
Akibat kejadian itu, Bripda IDF terluka dan dinyatakan meninggal dunia. Dari penelusuran, tim penyidik Polres Bogor sudah memeriksa sebanyak delapan saksi. Hasilnya didapatkan pengakuan dan barang bukti berupa rekaman CCTV di Rusun Polri, satu pucuk senjata api rakitan non organik, serta satu selongsong peluru kaliber 45 ACP dan proyektil peluru kaliber 45 ACP.
Hasil penyidikan juga mendapati bahwa senjata api yang disimpan oleh tersangka Bripda IMS tersebut merupakan milik rekannya sesama anggota Densus 88, Bripka IG. Alhasil, Bripda IMS dan Bripka IG sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sangkaan terhadap keduanya berbeda.
Penyidik kemudian menjerat tersangka Bripda IMS dengan sangkaan Pasal 338 dan Pasal 359 KUH Pidana atau UU Darurat Nomor 12/1951. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana dan kealpaan yang membuat orang lain mati. Sedangkan, terhadap tersangka Bripka IG, penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338
juncto Pasal 56 KUH Pidana dan Pasal 359
juncto Pasal 56 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)