Dari kiri ke kanan: Adik almarhum Oki Kristodiawan, Desi Dwi Gustiar; ayah Oki, Jakam; dan kakak sepupu Oki, Purwanto. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Dari kiri ke kanan: Adik almarhum Oki Kristodiawan, Desi Dwi Gustiar; ayah Oki, Jakam; dan kakak sepupu Oki, Purwanto. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Warga Banyumas Diduga Tewas Akibat Disiksa Aparat

Ahmad Mustaqim • 27 Juni 2023 17:30
Yogyakarta: Warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Oki Kristodiawan diduga tewas akibat disiksa aparat di tahanan. Pihak keluarga korban kini dalam pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. 
 
Adik almarhum Oki, Desi Dwi Gustiar mengatakan peristiwa itu bermula saat sang kakak ditangkap polisi berpakaian preman pada 17 Mei 2023 atas dugaan kasus pencurian. Saat ditangkap, polisi tak menunjukkan surat bukti perintah penangkapan. 
 
"Keluarga sama sekali tak diberi tahu lebih dulu kalau (Oki) mau ditangkap terkait kasus ini," kata Desi di LBH Yogyakarta, Selasa, 27 Juni 2023. 

Kemudian, pihak keluarga baru diberi surat tembusan perintah penangkapan pada 20 Mei 2023. Aparat pengirim surat itu berpesan agar keluarga tak menengok Oki hingga 20 hari ke depan. 
 
Pada 2 Juni, pihak keluarga mendapat kabar Oki dalam kondisi kritis di RSUD Margono Soekarjo Banyumas. Selang beberapa jam usai kabar itu, Oki dikabarkan meninggal dunia. 
 
Baca: Mahasiswa Kedokteran Unismuh Alami Kekerasan Saat Pengkaderan, Universitas Minta Maaf

"Saat di rumah sakit, keluarga sempat diminta membuat surat pernyataan tidak menuntut apapun atas kematian kakak saya," ujarnya. 
 
Kakak sepupu Oki, Purwanto mengatakan pihak keluarga syok dengan situasi itu. Menurut dia, ada anggota kepolisian menyebut Oki tewas karena sakit gagal ginjal, liver, dan kandungan alkohol terlampau tinggi. 
 
"Tapi ketika kami keluarga minta mengecek kondisi jenazah tidak diperbolehkan. Kemudian dibawa pulang ke rumah duka," kata Purwanto.
 
Meski demikian, pihak keluarga tetap membuka jenazah yang telah dibungkus kain kafan itu saat tiba di rumah duka. Saat itu, pembukaan jenazah disaksikan pihak kerohanian desa dan pintu rumah ditutup. 
 
"Saat dibuka itu kondisi jenazah penuh luka. Yang saya lihat luka di punggung, ada seperti sayatan di paha kaki, luka di pergelangan kaki, kepala memar, perut ada luka seperti sabetan," ucap dia Purwanto.
 
Setelah mengetahui kondisi itu, kain pembungkus jenazah dikembalikan di posisi semula. Purwoko mengaku sempat memfoto 8 jepretan dan sebuah rekaman video. Pada sore harinya, jenazah Oki dikebumikan. 
 
"Sebelum pemakaman ada polisi sempat mengambil momen berbicara tentang penyebab kematian Oki. Saya sempat menyangkal itu tapi akhirnya kami sudahi saja supaya segera dilakukan pemakaman," ungkapnya. 
 
Pengacara publik LBH Yogyakarta, Danang Kurnia Awami mengecam dugaan tindak kekerasan yang dilakukan aparat. Ia mengatakan ada banyak hal yang diduga dilanggar aparat dalam peristiwa itu. 
 
"Salah satunya soal surat perintah penangkapan. Keluarga berhak mendapat informasi, ini berkaitan akses bantuan hukum yang akhirnya tidak didapatkan," ujar Danang.
 
Selain itu, ada juga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan konvensi antipenyiksaan. Pihaknya mendesak Mabes Polri atau Polda Jawa Tengah mengusut kasus itu. 
 
"Pertanggungjawaban tak bisa lepas dari kepolisian karena ada di sana. Mabes Polri atau setidaknya Polda Jawa Tengah perlu mengambil alih penanganan kasus ini," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan