Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

Bea dan Cukai Bandara Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Kokain Cair Jaringan Amerika Latin

Hendrik Simorangkir • 28 Februari 2023 16:41
Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain cair seberat 2.030 mililiter yang dibawa seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial GPS, 26. Penyelundupan dengan modus memasukan ke botol kemasan peralatan mandi digagalkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
 
"Penggagalan ini hasil dari join operation dengan stakeholder terkait yang berhasil menangkap pelaku GPS yang membawa narkotika jenis kokain. Pelaku merupakan sindikat jaringan Amerika Latin-Timur Tengah," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa, 28 Februari 2023.
 
Gatot menuturkan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan aparat terhadap barang bawaan pelaku yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-958 rute Rio De Jainero-Doha-Jakarta, pada Minggu, 1 Januari 2023.

"Pelaku membawa barang bawaan berupa tas punggung, koper, dan papan selancar. Saat diperiksa, pelaku cenderung agresif dan melawan petugas. Petugas kemudian mengarahkan pelaku ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," jelasnya. 
 
Baca: Polda Bali Tangkap Gadis Asal Brasil Selundupkan 3,9 Kg Kokain

Gatot menjelaskan, pihaknya mendapati enam botol peralatan mandi yang dibawa pelaku saat dilakukan pemeriksaan. Di mana kesemuanya botol itu berisi cairan dengan bau, warna, dan karakteristik yang serupa dan tidak seperti cairan perlengkapan mandi pada umumnya.
 
"Isi dari botol tersebut kemudian dilakukan pengujian dengan alat deteksi, dan yang didapati hasil negatif narkotika dengan kandungan bahan kimia gliserol," katanya.
 
Menurut Gatot, pihaknya pun menaruh rasa curiga lalu berinisiatif melakukan uji bakar atas cairan tersebut yang kemudian menghasilkan dua lapisan berwarna bening dan putih. Hasil pengujian tersebut, lanjutnya, menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium didapati hasil positif narkotika jenis kokain.
 
"Jadi jelas terlihat itu kokain pada lapisan bening, sedangkan lapisan putih berisi kandungan kimia gliserol digunakan sebagai pengikat cairan kokain tersebut," ungkapnya.
 
Gatot menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya diminta untuk membawa kokain cair tersebut ke Indonesia oleh jaringan Amerika Latin-Timur Tengah dan akan dihubungi setibanya di Indonesia.
 
"Jadi alasannya pelaku ke Indonesia itu hendak berlibur ke Bali. Kami telah menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 
 
"Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dan turut meminimalisasi biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp21 miliar lebih," ungkapnya. 
 
Sementara, Dirtipidnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kasus tersebut. Saat ini, pihaknya tengah mengejar penerima dari kokain yang dibawa WNA asal Brasil tersebut.
 
"Kami masih terus mengungkap terhadap jaringan pelaku. Untuk kasus GPS sudah tahap penyidikan, berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan, tinggal P21 saja," singkat Mukti.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan