Makassar: Seorang mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar usai merekam seorang mahasiswi saat sedang tertidur.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan mahasiswa berinisial MH itu ditangkap di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada 19 Juni 2023.
"Dari keterangan korban, pelaku mengirimkan video saat korban tidur hanya menggunakan pakaian dalam," kata Ridwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 23 Juni 2023.
Setelah mendapatkan kiriman video melalui media sosial. Korban langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti sehingga pelaku bisa ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat mengirimkan video tersebut dengan maksud mengancam korban agar mau berhubungan badan dengannya.
"Pelaku mengirim video dan mengancam akan menyebarkan video itu jika tidak mau berhubungan badan," jelasnya.
Ridwan menjelaskan aksi tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku. Namun karena takut korban akhirnya melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 Tentang melanggar kesusilaan dan atau Pornografi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Seorang
mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar usai
merekam seorang mahasiswi saat sedang tertidur.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan mahasiswa berinisial MH itu ditangkap di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada 19 Juni 2023.
"Dari keterangan korban, pelaku mengirimkan video saat korban tidur hanya menggunakan pakaian dalam," kata Ridwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 23 Juni 2023.
Setelah mendapatkan kiriman video melalui media sosial. Korban langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti sehingga pelaku bisa ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat mengirimkan video tersebut dengan maksud mengancam korban agar mau
berhubungan badan dengannya.
"Pelaku mengirim video dan mengancam akan menyebarkan video itu jika tidak mau berhubungan badan," jelasnya.
Ridwan menjelaskan aksi tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku. Namun karena takut korban akhirnya melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 Tentang melanggar kesusilaan dan atau Pornografi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)