Persidangan warga di Kota Yogyakarta yang tertangkap membuang sampah sembarangan
Persidangan warga di Kota Yogyakarta yang tertangkap membuang sampah sembarangan

Akibat Buang Sampah Sembarangan, Penjual Mainan Keliling Dipidana

Ahmad Mustaqim • 13 September 2023 19:57
Yogyakarta: Hartina, warga Jalan Glagah Sari, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, hanya bisa pasrah mengeluarkan uang hasil jual mainan anak-anak ke pengadilan. Perempuan 66 tahun ini menjadi satu di antara delapan orang yang disidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu, 13 September 2023, akibat membuang sampah sembarangan. 
 
Hartina mengeluarkan uang pecahan puluhan ribu dan recehan. Ia dipidana membayar denda Rp50 ribu ditambah biaya perkara Rp5 ribu. Uang Rp5 ribu untuk bayar biaya perkara ia bayar dari uang recehan Rp100 dan Rp500 yang ia kumpulkan dalam toples.
 
"Saya bawa uang Rp80.800, hasil jual mainan. Saya jualan keliling ke sekolah-sekolah pakai sepeda," kata Hartina. 

Hartina pasrah, uang hasil keliling Yogyakarta dengen menerabas teriknya sinar mentari tersisa Rp25.800. 
 
"Sisanya paling buat beli beras (sisa uang membayar pidana) sama bumbu atau apa," kata dia. 
 
Hartina bersama delapan orang divonis bersalah oleh hakim tunggal Partono di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kedelapan terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan dendanya Rp50 ribu. 
 
Hakim Partono menyatakan apabila hukuman pidana denda Rp50 ribu tersebut tidak dapat dibayar, maka digantikan pidana kurungan selama 3 bulan. Kedelapan orang itu kompak memimilih membayar denda Rp50 ribu. 

Perlu Solusi Konkret

Per hari ini, sudah ada 44 orang yang dipidana akibat membuang sampah. Pidananya di antaranya denda Rp400 ribu, Rp250 ribu, dan Rp50 ribu. 
 
Anggota Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, menyatakan meskipun sudah puluhan orang yang divonis bersalah dengan membayar denda, namun tumpukan sampah masih ditemukan.
 
Beberapa titik yang masih jadi lokasi tumpukan sampah, yakni di Jalan Magelang, Kricak, Kecamatan Tegalrejo dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta, tepatnya tidak jauh dari Tugu Yogyakarta. 
 
"Kedua lokasi ini menjadi langganan tempat pembuangan sampah," ujar Baharuddin.
 
Ia mengatakan persoalan sampah itu perlu solusi konkret pemerintah setempat. Menurut dia, tawaran yang bisa dijadikan solusi dengan melibatkan unsur terkecil dari bawah, yakni ketua RT dan perangkat kampung setempat.
 
"Artinya,  bagaimana sampah bisa dijadikan income bagi warga namun masalahnya adalah tidak semua wilayah memiliki lahan yang luas untuk pengelolaan sampah. Yang paling penting, pemerintah menyediakan fasilitas pengelolaan sampah seperti yang diamanatkan pasal 21 dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012," kata dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan