"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.
Baca: Jaksa Ajukan Banding Vonis 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan |
Dalam dakwaan, Bambang didakwa tiga pasal, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Usai putusan, majelis hakim langsung memerintahkan untuk membebaskan terdakwa.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan, dan memulihkan hak terdakwa," jelas Abu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Atas putusan itu, Bambang tidak ragu langsung menerima segala putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak langsung banding. Melainkan memilih pikir-pikir. Padahal putusan tidak sesuai tuntutan yakni tiga tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id