Ilustrasi. FOTO: MI/PIUS ERLANGGA
Ilustrasi. FOTO: MI/PIUS ERLANGGA

Buruh Khawatir RUU Kesehatan Ancam Independensi BPJS

Whisnu Mardiansyah • 31 Mei 2023 21:19
Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan. Lewat RUU ini, pengelolaan dana BPJS akan diambil alih Kementerian.
 
Dalam draf RUU Kesehatan, Pasal 7 ayat (2) menyatakan BJPS Kesehatan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan BJPS Ketenagakerjaan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
 
“Tidak boleh Menteri mengelola uang rakyat (BPJS),” ujar Said di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Said melanjutkan, dana tersebut bukan murni berasal dari APBN, melainkan juga terdiri dari dana yang iuran pekerja hingga pengusaha. Menurutnya, BPJS harus di bawah presiden langsung.  Sebab ketika ada keadaan darurat dan dana BPJS berkurang presiden bisa mengeluarkan dari APBN atau sumber lain, sementara hal ini tidak bisa dilakukan oleh menteri.
 
Baca: Ribuan Nakes Berunjuk Rasa di Monas Minta RUU Kesehatan Dibatalkan

Dalam RUU Kesehatan, BPJS juga berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian. Beberapa pasal lain yang diubah juga menunjukkan kementerian memiliki kontrol yang lebih besar terhadap BPJS.
 
“Dewan Pengawas (Dewas) BPJS dari sisi buruh juga dikurangi, padahal iuran terbesar itu dari PBI sekitar Rp125 triliun. Dalam hal ini kami sangat menolak RUU Kesehatan di Undang-Undangkan,” tegas Said.
 
Hal senada disampaikan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI). KRPI mengajak seluruh elemen untuk mengawal pembahasan RUU Kesehatan. Ketua Umum KRPI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, adanya ancaman penyalahgunaan dana amanah di BPJS Kesehatan sebesar Rp200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp645 triliun.
 
Dia melanjutkan, adanya kekhawatiran dana amanah itu terindikasi seperti pada kasus Asabri dan Taspen. “Pemerintah dan DPR perlu berkomitmen untuk tidak mengutak-atik dana amanah di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” imbuh Rieke. 
 
Lebih lanjut, Rieke mengatakan RUU Kesehatan akan berpotensi memangkas wewenang Presiden. BPJS juga sebelumnya bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden. Namun, dalam RUU Kesehatan tanggung jawab tersebut diberikan kepada menteri terkait, yakni Menteri bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
 
"Berdasar Undang-Undang BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan Penerima Bantuan Iuran harus berada di bawah Presiden," tandasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan