?Bendera partai politik beserta nomor urut terpasang di atas jembatan. Medcom.id/ Rhobi Shani.
?Bendera partai politik beserta nomor urut terpasang di atas jembatan. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Bendera Parpol Bertebaran Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu: Itu Sosialisasi

Rhobi Shani • 28 Maret 2023 16:37
Jepara: Pengurus partai politik (Parpol) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah diingatkan tidak mencuri waktu kampanye. Saat ini, sudah banyak Parpol peserta Pemilu 2024 yang melakukan aktivitas menyerupai kampanye.
 
Seperti pemasangan bendera, logo, dan nomor urut Parpol di atas jembatan dan di tepi-tepi jalan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapati Parpol yang melakukan pelanggaran.
 
Berkait dengan pemasangan bendera maupun atribut Parpol yang ada logo Parpol dan nomor urut, Bawaslu menyebut itu adalah sosialisasi.

“Itu (pemasangan bendera Parpol) kategorinya sosialisasi sehingga belum dikatakan melanggar,” ujar Sujiantoko, Selasa, 28 Maret 2023.
 
Sujiantoko menerangkan yang disebut mecuri start kampanye jika Parpol tersebut memasang atribut yang memenuhi unsur kampanye, seperti logo nomor urut, calon, visi-misi, seruan ajakan, dan citra diri peserta.
 
Baca: Soal Usulan Cawapres Anies dari JK, PKS: Perlu Dipertimbangkan, Tapi...

“Adapun perihal pemasangan bendera maupun alat peraga Parpol yang sudah ada, menurut saya kategori pelanggarannya ada pelanggaran Perda K3 dan itu kewenangan ada pada Satpol PP,” kata Sujiantoko.
 
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengingatkan partai politik (Parpol) tak curi start kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, kampanye baru akan dimulai 28 November 2023. Namun, sejumlah Parpol peserta Pemilu sudah mulai memasang atribut tanda gambar atau logo dan nomor urut Parpol.
 
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, mengatakan regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye sama dengan Pemilu 2019, yaitu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
 
“Karena regulasinya masih sama dengan pemilu 2019 lalu, ini sebenarnya kita hanya mereview saja. Tahapan kampanye memang belum mulai. Namun pada kenyataannya saat ini sudah banyak Parpol peserta Pemilu yang melakukan aktivitas menyerupai kampanye. Dan ini  perlu diatur agar tertib,” ujar Subchan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan