MiChat (Sumber: Uzon.id)
MiChat (Sumber: Uzon.id)

Pasutri di Bekasi Tega Jual Remaja Lewat Aplikasi MiChat, Sehari Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang

Putri Purnama Sari • 29 September 2023 10:54

Jakarta: Pasangan suami istri (pasutri) berinisial VS dan KW tega menjual seorang gadis remaja berinisial YAP, 17, sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) online. YAP dijual oleh pasutri tersebut lewat aplikasi MiChat.
 
Setiap harinya, YAP dipaksa oleh pasutri untuk melayani tiga sampai tujuh pria hidung belang di sebuah rumah kontrakan di daerah Jatiasih, Kota Bekasi dengan tarif sebesar Rp250 ribu-Rp700 ribu.
 
Dalam melancarkan aksinya, pasutri itu juga memiliki peran masing-masing. Sang suami yang berinisial VS berperan mempromosikan YAP sebagai PSK melalui aplikasi MiChat. Sementara, KW berperan mengumpulkan uang hasil open BO.
 

Baca juga: Polisi Bongkar Porstitusi Online Libatkan Pelajar di Makassar


Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan VS dan KW awalnya menjanjikan YAP sebagai pemandu lagu (PL) di salah satu tempat karaoke.
 
"Korban dijanjikan bekerja oleh tersangka namun malah dijadikan open BO, kedua tersangka tersebut adalah suami istri," kata Erna di Bekasi, Rabu, 27 September 2023.
 
Kepada pihak kepolisian, YAP mengaku dirinya kerap menerima ancaman psikis. Bahkan, dia selalu diikuti saat pulang ke rumah untuk bertemu orang tuanya.

Saat ini, pasutri tersebut sudah ditangkap polisi. Atas perbuatannya, polisi menetapkan VS dan KW sebagai tersangka kasus Perlindungan Anak. Mereka terancam dijerat Pasal 88 junto 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Mereka berdua terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," lanjutnya.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan